in ,

Manfaat Perubahan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak

Manfaat Perubahan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak
FOTO: Tiga Dimensi

Manfaat Perubahan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak

Pajak.com, Jakarta – Ketentuan tarif bunga sanksi administrasi pajak telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) s.t.d.t.d Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022. Melalui beleid itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggunakan perhitungan pengenaan sanksi administrasi perpajakan baru, yaitu berdasarkan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI-7DRRR). Lantas, apa manfaat perubahan tarif bunga sanksi administrasi pajak bagi Wajib Pajak? Serta berapa tarif bunga sanksi administrasi pajak pada periode 1-30 April 2023? Tax Compliance & Audit Assistant Manager Eneng Shopuroh akan mengulasnya berdasarkan regulasi yang berlaku.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), tarif bunga sanksi administrasi pajak merupakan dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga pada periode tertentu selama satu bulan.

“Pajak memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan suatu negara. Oleh karena itu, pajak bersifat memaksa dan negara menetapkan sanksi bagi Wajib Pajak yang tidak melakukan pembayaran pajak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya,” ujar Eneng kepada Pajak.com, di Ruang Rapat TaxPrime, Menara Kuningan Jakarta, (8/4).

Baca Juga  Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan Kanwil DJP Aceh Tumbuh 11,95 Persen

Manfaat perubahan 

UU KUP sebelumnya menetapkan tarif bunga sanksi administrasi pajak sebesar 2 persen. Kemudian, melalui UU Ciptaker, tarif bunga sanksi administrasi pajak itu mengacu pada suku bunga acuan BI dan ditetapkan oleh menteri keuangan setiap bulan.

“Rumusnya adalah sanksi denda berdasarkan suku bunga acuan Bank Indonesia ditambah dengan persentase denda sesuai ketentuan pada UU Ciptaker, dibagi menjadi 12 bulan dan berlaku sejak tanggal dimulainya penghitungan sanksi. Dan sanksi bunga tersebut dikenakan paling lama 24 bulan,” jelas Eneng.

Ia menjelaskan, perubahan tersebut memengaruhi besarnya sanksi pajak yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak—tergantung dari tingkat kesalahannya atau uplift factor. Artinya, uplift factor ditentukan berbeda-beda berdasarkan derajat kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak.

Untuk pelanggaran terkait self assessment, uplift factor mulai dari 0 persen sampai dengan 10 persen, sedangkan uplift factor untuk pelanggaran berdasarkan official assessment adalah yang paling tinggi, yaitu sebesar 15 persen. Meski demikian, tarif sanksi bunga yang baru ini masih lebih rendah daripada tarif 2 persen dalam UU KUP.

“Artinya, jika suku bunga acuan pajak turun, maka tarif sanksi pajak juga akan lebih rendah. Sebaliknya, ketika suku bunga acuan BI naik, tarif sanksi pajak juga akan lebih tinggi. Kalau sebelumnya, UU KUP adalah single tarif, yaitu 2 persen per bulan untuk sanksi keterlambatan atau kurang bayar pajak,” ujarnya.

Baca Juga  7 Fasilitas Pajak untuk UMKM

Menurut Eneng, perubahan aturan tarif bunga sanksi administrasi pajak terbaru, lebih menciptakan keadilan bagi Wajib Pajak. Karena keadilan merupakan prinsip dasar dari sistem perpajakan yang optimal dan fundamental.

“Bila Wajib Pajak memiliki situasi yang mengharuskannya terkena sanksi, maka tidak memberatkan Wajib Pajak saat membayarkan atas bunga dari sanksi tersebut. Karena sudah tahu risikonya. Salah satu cara pandang yang berlaku adalah pajak dinilai adil ketika Wajib Pajak dengan kemampuan membayar yang lebih banyak memiliki beban pajak yang lebih banyak. Begitu pula dengan Wajib Pajak yang lebih tidak patuh akan memperoleh sanksi yang lebih besar. Tentu saja, tarif pajak tersebut akan mengarah pada level progresif yang bervariasi pada sistem perpajakan,” ujar Eneng.

Selain itu, perubahan tarif bunga sanksi administrasi ini merupakan wujud keseriusan pemerintah dalam mewujudkan sistem administrasi perpajakan yang lebih baik, karena meningkatkan unsur proporsionalitas dan keadilan dalam sanksi yang diberikan. Eneng optimistis, kebijakan sanksi administrasi mampu memberi dampak positif terhadap kepatuhan Wajib Pajak, sehingga mendorong penerimaan yang lebih efektif dan efisien.

“Dengan adanya perubahan tarif bunga sanksi administrasi pajak tadi, membuat Wajib Pajak dengan sukarela untuk membayarkan bunga sanksi tersebut. Sehingga kontribusi penerimaan pajak yang diterima oleh negara menjadi lebih maksimal,” tambahnya.

Baca Juga  Daftar Barang Impor yang Dibebaskan Bea Masuk

Tarif periode 1-30 April 2023

Tarif bunga sanksi administrasi pajak periode 1 April 2023 sampai dengan 30 April 2023 sebesar 0,57 persen hingga 2,24 persen berdasarkan Kementerian Menteri Keuangan Nomor 17/KM.10/2023. Tarif ini lebih tinggi dibandingkan dengan tarif pada periode Maret 2023. Secara lebih rinci diuraikan sebagai berikut:

  • UU KUP Pasal 19 Ayat (1), Pasal 19 Ayat (2), dan Pasal 19 Ayat (3)= 0,57 persen.
  • Pasal 8 Ayat (2), Pasal 8 Ayat (2a), Pasal 9 Ayat (2a), Pasal 9 Ayat (2b), dan Pasal 14 Ayat (3)= 0,99 persen.
  • Pasal 8 Ayat (5)= 1,41 persen.
  • Pasal 13 Ayat (2) dan Pasal 13 Ayat (2a)= 1,82 persen.
  • Pasal 13 Ayat (3b)= 2,24 persen.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *