in ,

Dirjen Pajak: RUU KUP Cegah Penghindaran Pajak

Dirjen Pajak RUU KUP Cegah Penghindaran Pajak
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Dirjen Pajak Suryo Utomo meyakini Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) akan memperkuat pencegahan praktik penghindaran pajak. Sebab Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh) belum mampu mencegah praktik penghindaran pajak yang kini semakin beragam dan agresif.

“Selama ini yang kami amati bahwa banyak praktik penghindaran pajak yang sudah semakin canggih, agresif, sehingga kadang-kadang sulit dideteksi dan sulit ditangkal dengan aturan yang ada pada saat ini. Dengan demikian, kami perlu membuat pengaturan yang lebih fleksibel dan komprehensif (general anti-avoidance rule/GAAR) untuk mencegah dan menangani praktik penghindaran pajak. Apalagi, terdapat 43 negara di dunia sudah memiliki GAAR,” jelas Suryo dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pada Senin (5/7).

Baca Juga  Insentif Kepabeanan Naik Jadi Rp 5,2 T

Ia menjelaskan, penerapan GAAR merupakan instrumen untuk mencegah praktik penghindaran pajak yang telah sesuai dengan konsensus global dalam mengimplementasikan penyalahgunaan tax treaty. Ketentuan itu terdapat dalam base erosion and profit shifting (BEPS action 6). Seperti diketahui, The Group of Twenty (G-20) dan OECD telah merumuskan 15 rencana aksi untuk menangkalnya.

Suryo memaparkan, bahwa Pasal 18 UU PPh hanya mengatur sebatas pada empat hal tentang praktik penghindaran pajak, yaitu pembatasan pembebanan bunga; penundaan pembayaran dividen (CFC); transfer mispricing; penggunaan special purpose company di negara suaka pajak atau tax haven.

Ditulis oleh

Baca Juga  DJP: Skema TER Bantu Karyawan Mitigasi Potensi Bayar Pajak Terlalu Besar di Desember

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *