in ,

Tertutup Celah Penghindaran Pajak, WP Bisa Gunakan PPS

Tertutup Celah Penghindaran Pajak, WP Bisa Gunakan PPS
FOTO: IST

Pajak.comBali – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta agar Wajib Pajak (WP) yang memiliki harta di luar negeri dan belum mengungkapkan harta seluruhnya bisa memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS), karena celah penghindaran pajak di luar negeri semakin tertutup berkat aturan perpajakan internasional yang semakin lengkap.

Wajib Pajak yang dimaksud adalah untuk peserta Tax Amnesty 2016 yang belum mengungkapkan harta sepenuhnya bisa mengikuti PPS kebijakan satu, dan Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang belum mengungkapkan harta dari penghasilan tahun 2016–2020 bisa ikut PPS kebijakan dua. Untuk diingat, periode PPS berlangsung hanya enam bulan yakni pada 1 Januari–30 Juni 2022.

Adapun kebijakan mengenai PPS dan pajak internasional ini sama-sama termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Baca Juga  Daftar Lengkap Penyesuaian Jenis dan Tarif Pajak di Kota Malang

“Pajak internasional ini sangat penting. Saya berharap Wajib Pajak bisa memanfaatkan PPS, karena sekarang ini sudah semakin lengkap aturan di level internasional,” kata Sri Mulyani dalam acara Kick Off Sosialisasi UU HPP, di Nusa Dua, Bali, Jumat (19/11).

Dia mengemukakan, bahwa COVID-19 yang berdampak kepada perekonomian di hampir seluruh negara membuat mereka kompak bekerja sama, terutama dalam hal penagihan pajak.

“Jangan lupa, semua negara sedang berburu pajak. Semua negara kena Covid-19, mereka defisitnya naik tinggi sekali sehingga mereka harus menyehatkan APBN-nya juga. Jadi sekarang banyak negara bersama-sama menghilangkan tax evasion atau tax avoidance,” jelasnya.

Adanya kebijakan mengenai asistensi penagihan pajak secara global ini memungkinkan negara lain meminta Indonesia untuk menagihkan pajak warganya yang berada di dalam negeri. Hal ini pun berlaku sebaliknya.

Baca Juga  Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jaksus Capai Rp 53,57 T

“Kita bisa minta negara lain menagihkan pajak, kalau kita tahu ini adalah WP kita, atau kita diminta negara lain untuk menagihkan pajak warganya kalau ada di Indonesia,” imbuhnya.

Asistensi penagihan pajak ini merupakan bagian dari konsensus pemajakan global, di mana pemerintah berwenang untuk membentuk atau melaksanakan perjanjian perpajakan dengan negara mitra baik secara bilateral maupun multilateral.

Ditulis oleh

Baca Juga  Hak Wajib Pajak saat Terima Surat Tagihan Pajak

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *