in ,

Menkeu Terbitkan PMK untuk PPS, Begini Aturannya

Menkeu Terbitkan PMK untuk PPS, Begini Aturannya
FOTO: IST

Pajak.comJakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani Indrawati telah meneken dan terbitkan aturan turunan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada 22 Desember 2021, dan diundangkan pada 23 Desember 2021, aturan itu dituangkan dalam PMK-196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.

PMK PPS tersebut Menkeu terbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (7), Pasal 7 ayat (5), dan Pasal 12 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Bahwa PMK Menkeu terbitkan untuk memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran pajak penghasilan berdasarkan pengungkapan harta, perlu mengatur ketentuan mengenai program pengungkapan sukarela (PPS) Wajib Pajak,” ungkap pembukaan dalam beleid itu.

Baca Juga  Airlangga Tawarkan Peluang KEK ke Investor Singapura

Hal utama yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan PPS adalah masa berlakunya. Sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), PPS akan berlaku tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.

Secara umum, peserta PPS terbagi menjadi kebijakan I dan kebijakan II. Kebijakan I ditujukan untuk WPOP atau Badan yang mengikuti Amnesti Pajak 2016, tetapi tidak atau belum sepenuhnya melaporkan aset dan harta yang diperolehnya sejak 1 Januari 1985—31 Desember 2015.

Tarif PPh final yang dikenakan adalah 11 persen untuk deklarasi luar negeri (LN), 8 persen untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri (DN), serta 6 persen untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau hilirisasi SDA atau renewable energy.

Baca Juga  6 Metode Penetapan Nilai Pabean

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *