in ,

Respons Positif Program Pengungkapan Sukarela

Respons Positif Program Pengungkapan Sukarela
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Memasuki pekan kedua, Program Pengungkapan Sukarela (PPS) terus mendapat respons positif dari para Wajib Pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan, Hingga 9 Januari 2022, respons positif Program Pengungkapan Sukarela ini telah diikuti 2.118 Wajib Pajak dengan jumlah surat keterangan yang disampaikan sebanyak 2.252, dan jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang disetor telah mencapai Rp 125,52 miliar. Adapun nilai harta bersih yang telah dilaporkan Wajib Pajak mencapai Rp 1.046,12 miliar. Sementara itu, total investasi yang dimasukkan ke Surat Berharga Negara (SBN) telah menembus angka Rp 59,29 miliar.

Selain itu, data dari deklarasi dalam negeri yang telah disampaikan sebanyak Rp 893,05 miliar, sedangkan deklarasi luar negeri telah mencapai Rp 93,81 miliar. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, berbagai persiapan telah dilakukan DJP. Salah satunya lewat penguatan infrastruktur IT.

Baca Juga  Aplikasi SIAP KABAN Permudah Layanan Perusahaan Penerima Fasilitas KITE

Sebagai informasi, untuk mengikuti program ini, Wajib Pajak Orang Pribadi dapat melaporkan hartanya secara sukarela melalui aplikasi pengungkapan dan pembayaran https://pajak.go.id/pps. Wajib Pajak tinggal mengunduh formulir, isi formulir, lakukan pembayaran, kemudian submit. Aplikasi ini pun tak terbatas pada jam kerja, melainkan dapat diakses selama 24 jam dalam 7 hari sejak tanggal 1 Januari 2022 lalu.

Masyarakat umum juga dapat memantau perkembangan PPS melalui portal situs tersebut. Sesuai pengumuman DJP sebelumnya, pelaksanaan PPS ini dilaksanakan sepenuhnya elektronik. Artinya, pengungkapan harta hanya dilakukan secara on-line melalui situs resmi DJP. Selain itu, surat keterangan pengungkapan harta pun diberikan secara otomatis.

Tak hanya itu, DJP juga menyediakan helpdesk PPS di kantor pusat dan di unit vertikal DJP, untuk mengantisipasi kesulitan pengungkapan yang mungkin dialami WP. Dalam waktu dekat, DJP pun berencana akan mengirimkan email blast tentang PPS yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak. Email tersebut adalah imbauan DJP yang bertujuan agar WP tidak lupa dan terlewat dengan program PPS ini.

Baca Juga  Airlangga Tawarkan Peluang KEK ke Investor Singapura

Neilmaldrin mengimbau agar Wajib Pajak bersedia untuk berpartisipasi dan turut menyukseskan penyelenggaraan PPS dengan cara mengambil peran dalam pelaksanaan program tersebut maupun memanfaatkannya.

“PPS merupakan momentum yang sangat tepat untuk kembali memperbaiki catatan kepatuhan Wajib Pajak.,” kata Neilmaldrin beberapa waktu lalu.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *