in ,

Mengenal Berbagai Fungsi Utama APBN

Fungsi Utama APBN
FOTO: IST

Mengenal Berbagai Fungsi Utama APBN

Pajak.com, Jakarta, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan salah satu instrumen pemerintah untuk mengatur perekonomian nasional. APBN mempunyai peran strategis untuk melaksanakan tiga fungsi ekonomi Pemerintah. Apa saja fungsi utama APBN?

Mengutip buku Dasar-Dasar Praktik Penyusunan APBN di Indonesia yang disusun oleh Direktorat Penyusunan APBN, Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan, APBN memiliki tiga fungsi utama.  Ketiga fungsi yang dimaksud adalah fungsi alokasi, fungsi distribusi, dan fungsi stabilisasi. Oleh karena itu, dalam penyusunannya, APBN didesain untuk bisa mengakomodasi ketiga fungsi tersebut.

Fungsi alokasi berkaitan dengan alokasi anggaran pemerintah untuk tujuan pembangunan nasional, terutama dalam melayani kebutuhan masyarakat dan mendukung penciptaan akselerasi pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkualitas. Fungsi distribusi berkaitan dengan distribusi pendapatan dan subsidi dalam upaya peningkatan kesejahteraan rakyat. Sedangkan, pada fungsi stabilisasi, APBN digunakan sebagai upaya untuk menjaga stabilitas dan akselerasi kinerja ekonomi sehingga perekonomian tetap pada kondisi yang produktif, efisien, dan stabil.

Dalam sebuah pidato pada acara Bincang APBN 2023 lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, APBN menjadi instrumen kebijakan fiskal dalam mengelola berbagai situasi dan tantangan yang dihadapi negara dalam rangka mereka mencapai tujuannya.

Baca Juga  Mempelajari Teknik Presentasi Memukau ala Steve Jobs

“Di dalam konteks kita mengelola kebijakan fiskal melalui APBN itu guidance-nya sudah sangat jelas dari sisi peraturan perundang-undangan,” kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani mencontohkan, pada fungsi alokasi dan distribusi, Keuangan negara dan APBN dikelola di dalam rangka untuk menjalankan tiga fungsi yaitu stabilisasi, alokasi, dan distribusi,” kata Menkeu.APBN memiliki peran untuk bisa membuat ekonomi makin efisien dan tidak distortif. Isu yang saat ini mengemuka dan ada kaitannya dengan fungsi alokasi APBN adalah mengenai energy transition mechanism (ETM). ETM kaitannya adalah dengan penanganan climate change yang menjadi perhatian dunia saat ini.

“Kalau perekonomian dan kegiatan manusia semuanya memproduksi CO2 terlalu banyak dan nobody cares, itu yang disebut sebagai market failure. Ini bisa membahayakan dunia namun enggak ada yang bisa mengoreksi. Di situlah letak APBN sebagai fungsi alokasi mengoreksi supaya tingkah laku manusia memasukkan risiko ancaman global tersebut, caranya, misalnya dengan kebijakan carbon tax (pajak karbon),” kata Sri Mulyani.

Dalam menjalankan fungsi stabilisasi, menurut Menkeu jika ekonomi dan negara itu sedang menghadapi tantangan yang mengancam stabilisasi negara, APBN harus dan bisa digunakan untuk mengatasi tantangan atau ancaman terhadap stabilisasi itu.

Baca Juga  Jokowi: Saham Freeport Naik 61 Persen, 80 Persen Pendapatannya Masuk ke Negara

Stabilisasi ini tidak selalu dari sisi keamanan atau pertahanan saja. Namun, menurut Sri Mulyani juga bisa dari sisi ekonomi. Contohnya adalah tragedi bencana nonalam pandemi COVID-19 pada 2020 lalu. Saat itu APBN menjadi instrumen penting dalam pengendalian bencana itu.

Sementara itu, sebagai fungsi distribusi, APBN menjadi instrumen untuk pemerataan keadilan. Pemerataan keadilan bulan lantas anggaran APBN dibagi rata untuk memperbaiki apa yang disebut konsep keadilan. Sri Mulyani menegaskan, keadilan tidak bisa dijawab dengan market mechanism. APBN itu adalah tools untuk mengoreksi yang seharusnya bisa berjalan dengan sendirinya melalui mekanisme pasar, tapi ternyata pasar tidak bisa menjawab dan menyelesaikan semua masalah yang dihadapi sebuah negara dan perekonomian. Misalnya, kemiskinan, stunting, adanya jurang perbedaan antara si kaya dan si miskin, dan daerah-daerah tertinggal.

Selain ketiga fungsi tersebut, APBN juga memiliki fungsi lainnya, yaitu fungsi pengorganisasian, atau sebagai pedoman untuk menyeimbangkan berbagai pos agar semua kepentingan dapat terlaksana dengan baik. Fungsi otorisasi, yakni untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan. Fungsi perencanaan atau sebagai pedoman bagi negara dalam merencanakan kegiatan di tahun tersebut. Fungsi pengawasan, yakni menjadi pedoman dalam menilai apakah kegiatan pemerintah sudah diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan atau belum.

Baca Juga  Airlangga Tegaskan Rencana Aksi Kelapa Sawit Berkelanjutan

Adapun, landasan hukum tentang APBN ini, antara lain Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 23 ayat (1) tentang APBN yang ditetapkan setiap tahun. Ada juga UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pasal 1 ayat (7) menyebutkan, APBN  adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh DPR. Kemudian, ada beberapa peraturan perundang-undangan lain yang turut mengatur APBN, di antaranya UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan aturan-aturan terkait lainnya. Pada prinsipnya, UU tersebut mengatur mengenai prinsip-prinsip dasar, mekanisme penyusunan, pengawasan, serta evaluasi dan pelaporan APBN di Indonesia.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *