in ,

Begini Makna dan Perbedaan APBN dan APBD

APBN dan APBD
FOTO: IST

Begini Makna dan Perbedaan APBN dan APBD

Pajak.comJakarta – Pemerintah tentu membutuhkan biaya yang sangat besar untuk penyelenggaraan negara. Untuk itu, pemerintah sedemikian rupa merancang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang dikelola dan dilaksanakan secara terbuka untuk tercapainya cita-cita penyelenggaraan negara demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Lalu, apa makna serta perbedaan dari APBN dan APBD?

Makna

Untuk penyelenggaraan negara, pemerintah akan menggunakan sumber dana yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (UU 17/2003). Dalam beleid itu, yang dimaksud dengan keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

Artinya, pemerintah baik itu pusat dan daerah punya kewenangan untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, serta melakukan pinjaman. Di sisi lain, negara juga berkewajiban untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga. Kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara ini digunakan untuk mencapai tujuan bernegara.

Di sinilah APBN dan APBD punya peranan penting. Pasalnya, menurut UU 17/2003, APBN dan APBD yang disusun setiap tahunnya ini menjadi pilar utama penyelenggaraan fungsi pemerintahan untuk mencapai tujuan bernegara. Adapun APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara dalam satu tahun anggaran, yaitu mulai 1 Januari hingga 31 Desember, yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

APBN terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan. Dalam APBN dibahas terkait pendapatan negara dan hibah, belanja negara, surplus atau defisit anggaran, keseimbangan primer, dan pembiayaan. Jadi, APBN merupakan rencana pengeluaran serta penerimaan negara tahun mendatang yang dikaitkan dengan rencana serta proyek jangka panjang.

APBN juga telah diamanatkan dalam UUD 1945, yaitu dalam Pasal 23 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3). Sebelum menjadi APBN, pemerintah akan melakukan perencanaan terkait pengeluaran dan penerimaan uang negara yang disebut dengan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). RAPBN inilah yang kemudian diajukan kepada DPR untuk dibahas dan disahkan.

Baca Juga  Omzet Usaha Turun, DJP: Ajukan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Sementara APBD merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan ditetapkan dengan peraturan daerah. Jika cakupan APBN lebih luas, maka cakupan APBD lebih spesifik, yaitu daerah.

Struktur APBD ini terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. APBD mengandung seluruh penerimaan yang menjadi hak dan juga seluruh pengeluaran yang menjadi kewajiban suatu daerah. Intinya, APBD merupakan sebuah instrumen yang digunakan dalam meningkatkan pelayanan umum dan juga kesejahteraan masyarakat di daerah.

Perbedaan

Masih mengacu pada UU 17/2003, tercantum jelas perbedaan antara APBN dan APBD seperti berikut:

1. Kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara

Sejatinya, presiden selaku kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Namun, dalam pengelolaannya ia dibantu oleh menteri untuk APBN atau kepala daerah untuk APBD.

Jelasnya, jika keuangan negara itu berasal dari APBN maka dikuasakan kepada menteri keuangan, selaku pengelola fiskal dan wakil pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan. Juga, dikuasakan kepada menteri/pemimpin lembaga selaku pengguna anggaran/pengguna barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya.

Dalam hal ini, seorang menteri keuangan punya tugas menyusun kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro, menyusun rancangan APBN dan rancangan perubahan APBN, mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran, melakukan perjanjian internasional di bidang keuangan, melaksanakan pemungutan pendapatan negara yang telah ditetapkan dengan undang-undang, melaksanakan fungsi bendahara umum negara, menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN, serta melaksanakan tugas-tugas lain di bidang pengelolaan fiskal berdasarkan ketentuan undang-undang.

Di sisi lain, jika keuangan negara berasal dari APBD, maka kekuasaan diserahkan kepada gubernur/bupati/wali kota selaku kepala pemerintahan daerah, untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.

Untuk pengelolaan keuangan daerah, pejabat pengelola keuangan daerah bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBD, menyusun rancangan APBD dan rancangan Perubahan APBD, melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, melaksanakan fungsi bendahara umum daerah, juga menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Baca Juga  Waspada Modus Baru Penipuan Penagihan Pajak! DJP Imbau Lakukan Ini

2. Sumber penerimaan

Sumber penerimaan APBN terdiri atas penerimaan dalam negeri dan hibah. Untuk penerimaan dalam negeri ini terbagi menjadi penerimaan pajak dan penerimaan bukan pajak.

Selanjutnya APBD terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan. Pendapatan daerah berasal dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah. Belanja daerah dirinci menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja.

3. Fungsi 

Dalam Pasal 3 ayat 4 UU No. 17 Tahun 2003 menyebutkan bahwa APBN mempunyai enam fungsi. Pertama, fungsi otorisasi yaitu anggaran negara menjadi sebuah dasar dalam pelaksanaan pendapatan dan belanja setiap tahun. Kedua, fungsi perencanaan yang berarti anggaran negara menjadi sebuah pedoman untuk negara dalam melakukan perencanaan kegiatan untuk tahun anggaran bersangkutan.

Ketiga, fungsi pengawasan yaitu anggaran negara menjadi pedoman dalam melakukan penilaian atas kegiatan penyelenggaraan pemerintah apakah telah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan begitu, akan lebih mudah bagi masyarakat dalam menilai kesesuaian tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu.

Keempat, fungsi alokasi yang berarti anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran, mengurangi pemborosan sumber daya, dan meningkatkan efisiensi serta efektivitas perekonomian negara. Kelima, fungsi distribusi yakni sebuah anggaran negara wajib memerhatikan rasa keadilan serta kepatutan. Keenam, fungsi stabilitas ialah anggaran negara menjadi sebuah alat untuk memelihara serta mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian suatu negara.

Sementara fungsi APBD diatur dalam Permendagri No. 13 Tahun 2006. Fungsi otorisasi, yaitu anggaran daerah dijadikan sebagai sumber dalam menerapkan belanja serta pendapatan pada tahun yang bersangkutan. Selanjutnya adalah fungsi perencanaan, artinya anggaran daerah dijadikan sebagai sebuah pedoman dalam rangka mengelola serta merencanakan berbagai macam kegiatan daerah.

Ada juga fungsi pengawasan, yaitu anggaran daerah dijadikan sebagai tolok ukur dalam menilai keberhasilan atau kegagalan sebuah pemerintah daerah dalam menyelenggarakan kegiatannya. Selanjutnya fungsi alokasi yakni anggaran daerah haruslah diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja, dapat mengurangi angka pengangguran, mengurangi pemborosan penggunaan sumber daya, dan meningkatkan efektivitas serta efisiensi perekonomian daerah.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaksel I Kenalkan “Core Tax” ke Lebih Dari 2.000 Wajib Pajak 

Ada juga fungsi distribusi yaitu anggaran daerah wajib memprioritaskan pada rasa keadilan dan kepatutan. Lalu terakhir fungsi stabilitas, yaitu anggaran daerah dijadikan sebagai sebuah alat untuk memelihara dan juga menjaga keseimbangan dasar perekonomian daerah.

4. Penyusunan

Dalam praktiknya, APBN disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara. Penyusunan Rancangan APBN ini berpedoman kepada rencana kerja pemerintah untuk mewujudkan tercapainya tujuan bernegara.

Nah, jika anggaran diperkirakan defisit, ditetapkan sumber-sumber pembiayaan untuk menutup defisit tersebut dalam undang-undang tentang APBN. Sebaliknya, jika anggaran diperkirakan surplus, pemerintah pusat dapat mengajukan rencana penggunaan surplus anggaran kepada DPR.

Sementara itu, APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah. Penyusunan Rancangan APBD berpatokan kepada rencana kerja pemerintah daerah untuk mewujudkan tercapainya tujuan bernegara. Adapun jika anggaran diperkirakan defisit, maka pemerintah daerah menetapkan sumber-sumber pembiayaan untuk menutup defisit tersebut dalam Peraturan Daerah tentang APBD. Namun jika diperkirakan surplus, maka ditetapkan penggunaan surplus tersebut dalam Peraturan Daerah tentang APBD.

5. Pelaksanaan

Setelah APBN ditetapkan dengan undang-undang, pelaksanaannya dituangkan lebih lanjut dengan Keputusan Presiden. Selanjutnya, pemerintah pusat menyusun Laporan Realisasi Semester Pertama APBN dan prognosis untuk enam bulan berikutnya. Laporan itu lalu disampaikan kepada DPR selambat-lambatnya pada akhir Juli tahun anggaran yang bersangkutan, untuk dibahas bersama antara DPR dan pemerintah pusat.

Untuk APBD, ditetapkan dengan peraturan daerah dan pelaksanaannya dituangkan lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota. Pemerintah daerah juga diharuskan menyusun Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan prognosis untuk enam bulan berikutnya.

Laporan ini harus disampaikan kepada DPRD selambat-lambatnya pada akhir Juli tahun anggaran yang bersangkutan, untuk dibahas bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *