in ,

Pemanfaatan “Super Tax Deduction” Lebih Mudah

Pemanfaatan Super Tax Deduction
FOTO: IST

Pemanfaatan “Super Tax Deduction” Lebih Mudah

Pajak.com, Jawa Tengah – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengungkapkan, saat ini pemerintah tengah mengevaluasi super tax deduction. Pemerintah akan berupaya mempermudah pemanfaatan super tax deduction, sehingga dapat menarik minat pelaku usaha untuk mendukung pendidikan vokasi.

Super tax deduction ini insentif perpajakan yang diberikan oleh pemerintah bagi industri yang terlibat dalam melaksanakan program-program pada pendidikan vokasi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Insentif yang diberikan berupa pengurangan penghasilan kena pajak dengan biaya yang dipergunakan untuk menyelenggarakan program-program sesuai dengan regulasi yang berlaku maksimal 200 persen,” jelas Muhadjir saat berkunjung ke Politeknik Industri Furniture dan Pengolahan Kayu (Polifurneka) Kendal, Jawa Tengah, dikutip Pajak.com(12/3).

Ia memberi contoh, super tax deduction yang dimanfaatkan perusahaan dapat mendorong Polifurneka Kendal menghasilkan lebih banyak sumber daya manusia (SDM) industri yang kompeten, profesional, siap kerja di sektor furnitur, dan bisa bersaing hingga tingkat global.

Baca Juga  Syarat dan Prosedur Ajukan Permohonan Penghentian Penyidikan Pajak 

Sebagai informasi, Polifurneka Kendal merupakan satu-satunya politeknik negeri yang dibangun oleh Kementerian Perindustrian (Kemeperin). Politeknik ini fokus pada pengembangan bidang furnitur dan pengolahan kayu di Indonesia, yang berstandar global, dengan program studi D-III, di antaranya Teknik Produksi Furnitur, Desain Furniture, dan sebagainya.

“Kami berharap, mahasiswa harus didorong untuk memiliki imajinasi dan kreasi mengikuti perkembangan zaman, serta harus siap untuk berwirausaha. Mahasiswa Polifurneka harus memiliki karakter kreatif dan siap untuk menjadi wirausahawan di bidang ekonomi kreatif furnitur,” tambah Muhadjir.

Ketua pengarah Tim Koordinasi Nasional Vokasi (TKNV) ini juga menyatakan, program yang dilakukan di Polifurneka telah sesuai dengan standar Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 Tentang Revitalisasi Pendidkan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.

Baca Juga  KP2KP Manggar Beri Paket Sembako ke WP yang Lapor SPT 

“Jadi, yang perlu diintensifkan lagi adalah kerja sama dengan industri dan dunia usaha, terutama bisa menyiapkan lulusan ini agar bisa diserap di dunia kerja terutama di sektor furnitur,” ungkap Muhadjir.

Secara umum, ia juga berharap, angkatan kerja Indonesia bisa seirama dengan kebutuhan dunia industri. Selain itu, keterampilan dan keahlian yang dimiliki calon tenaga kerja dapat disesuaikan dengan kebutuhan lapangan kerja.

Acara ini juga dihadiri oleh Bupati Kendal Dico M Ganinduto, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri Kementerian Perindustrian Arus Gunawan, dan Direktur Polifurneka Kendal Tri Ernawati.

Mengulik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128 Tahun 2019, dan PMK Nomor 153 Tahun 2020, super tax deduction merupakan insentif yang diberikan untuk kegiatan pelatihan, vokasi, atau litbang hingga 300 persen. Pengajuan super tax deduction dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang digawangi oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dalam proses pendaftaraan, Wajib Pajak harus melampirkan proposal kegiatan vokasi atau litbang beserta surat keterangan fiskal.

Baca Juga  DJP: e-SPT Tidak Bisa Digunakan untuk Lapor SPT Badan

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *