in ,

Pemerintah Kaji Insentif Pajak untuk Industri Film

Pemerintah Kaji Insentif Pajak untuk Industri Film
FOTO: IST

Pemerintah Kaji Insentif Pajak untuk Industri Film

Pajak.com, Jakarta – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengungkapkan, pemerintah tengah kaji skema insentif pajak untuk mendukung pengembangan industri film nasional. Diharapkan insentif pajak ini dapat dimanfaatkan produser film untuk mengurangi ongkos produksi atau promosi.

“Pemerintah berkomitmen memberikan dukungan yang mampu meringankan pelaku industri film. Pemerintah akan bisa memberikan insentif, dalam bentuk bukan hanya berkaitan dengan biaya promosi atau ongkos produksi, tetapi mungkin juga dari rebate pajak yang didapat bisa digunakan untuk menutup biaya promosi dan ongkos produksi. Kami sudah mengajukan anggaran (kepada Kementerian Keuangan) untuk keperluan insentif bagi industri perfilman. Pembahasan mengenai skema insentif rebate pajak pun terus dimatangkan agar segera berlaku,” ujar Sandiaga Uno, dikutip Pajak.com, (10/23).

Ia mengungkapkan, pengkajian skema insentif pajak tengah dilakukan oleh Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Baca Juga  Insentif Kepabeanan Naik Jadi Rp 5,2 T

“Nantinya, pemerintah tidak membatasi kriteria film yang akan diberikan insentif. Pemerintah juga berharap para sineas membuat film yang turut mempromosikan destinasi wisata di Indonesia,” kata Sandia Uno.

Ia menilai, sejauh ini dukungan pemerintah cukup efektif dalam mendukung industri film, terutama saat pandemi. Melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pemerintah mengucurkan anggaran sebesar Rp 116 miliar pada tahun 2021 dan Rp 75 miliar pada 2022 untuk promosi dan produksi film.

“Kami mencatat, 54 juta orang menonton di bioskop. Angka ini bersejarah karena untuk pertama kalinya penonton film lokal mampu mengungguli penonton film asing di Indonesia. Maka, kami mengajukan lagi dalam bentuk insentif pajak yang sedang digodok, sehingga nanti akan memudahkan proses produksi,” jelas Sandiaga Uno.

Baca Juga  Syarat Mengajukan Surat Keterangan Sengketa Pajak

Di sisi lain, berdasarkan data Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kontribusi subsektor film, animasi, dan video mengalami pertumbuhan hingga 6,31 persen terhadap produk domestik bruto (PDB), yaitu sebesar Rp 2,69 triliun pada tahun 2021. Secara menyeluruh, sektor ekonomi kreatif Indonesia pada 2021 juga memberikan kontribusi pada PDB nasional mencapai 6,98 persen atau setara dengan Rp 1.134 triliun.

Pada kesempatan berbeda, Direktur Industri kreatif, musik, film dan animasi Kemenparekraf Amin Abdullah mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat kerja sama dalam membangun ekosistem industri film.

“Ekosistem industri film yang memperkuat rantai nilai perlu diwujudkan oleh semua pihak terkait, termasuk pemerintah hingga pelaku perfilman. Rantai nilai itu terdiri dari kreasi, produksi, distribusi, konsumsi, dan konservasi. Sering sekali persoalan itu adalah ketika produksi, produk itu kemudian tidak dapat didistribusikan dan tidak dapat diserap oleh pasar. Itu yang kadang menjadi masalah. Kita juga perlu memberikan insentif kepada para pelaku lokal, para production house lokal, agar kalau mereka melakukan syuting di daerah destinasi pariwisata itu juga bisa mengangkat derajat,” ujar Amin.

Baca Juga  Komwasjak: “Core Tax” Bikin Potensi Sengketa Pajak Menurun

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *