in ,

Tak Hanya Himpun Pajak, DJP Tumbuhkan Ekonomi

DJP Tumbuhkan Ekonomi
FOTO: KLI Kementerian Keuangan

Tak Hanya Himpun Pajak, DJP Tumbuhkan Ekonomi

Pajak.com, Sumatera Utara – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak hanya bertugas menghimpun penerimaan pajak, DJP juga sekaligus tumbuhkan ekonomi nasional. Hal ini ditegaskan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I DJP Tahun 2023, yang diselenggarakan di Adimulia Hotel Medan, Sumatera Utara, dikutip Pajak.com (2/1).

“Kalau kita mengumpulkan pajak, itu bukan berarti bahwa kita sedang menyengsarakan perekonomian. Kita sedang mengurangi kapasitas perekonomian kita, mengurangi kemampuan masyarakat. Tapi sesungguhnya ketika kita mengumpulkan pajak, kita sedang membuat negara ini mampu bangun infrastruktur dan meningkatkan sumber daya manusia,” jelas Suahasil.

Ia menjelaskan, peran kebijakan pajak untuk mendorong perekonomian nasional dapat melalui dua jalur. Pertama, mengumpulkan pajak, lalu masuk ke kas negara, kemudian digunakan untuk belanja negara.

Misalnya, di tahun ini, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023, penerimaan pajak ditargetkan sebesar Rp 1.718 triliun atau naik 16 persen dari target di tahun 2022 Rp 1.484,96 triliun. Sementara, belanja negara dialokasikan sebesar Rp 3.061,2 triliun,

Baca Juga  Kanwil DJP Jakpus Catatkan Penerimaan Pajak Rp 62,58 T

“Supaya ada belanja negara, bisa bayar gaji, bayar infrastruktur, beli investasi, dan transfer ke daerah, maka harus ada penerimaan negaranya. Maka, penerimaan negara harus dikumpulkan, di sini pajak berperan,” kata Suahasil.

Dengan demikian, ia meminta kepada DJP untuk mengoptimalkan penerimaan dengan strategi yang terarah. Ia mendorong DJP menjalankan Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) dan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM) untuk mengoptimalkan penerimaan pajak.

Sebagai informasi, PKM adalah kegiatan menguji kepatuhan melalui penelitian komprehensif berdasarkan Daftar Pengawasan Prioritas (DPP) dan penyelesaian atas Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Adapun DPP adalah daftar yang berisi Wajib Pajak yang menjadi sasaran prioritas PKM oleh KPP pada tahun berjalan. DPP disusun agar pengawasan melalui perencanaan terstruktur yang diselaraskan dengan kebijakan dan strategis pengawasan Kantor Pusat DJP dan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP.

Baca Juga  “Groundbreaking” Pabrik di KEK Kendal, PT Hiron Raih Fasilitas Perpajakan

Sementara, PPM terdiri atas pengawasan terhadap kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan, penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP), dan pembayaran angsuran pajak.

“Cara melakukan PPM dan PKM didesain dengan melihat keterkaitan antarsektor,” tambah Suahasil.

Kedua, memberikan insentif pajak dengan tujuan memberikan dampak ke perekonomian nasional.

“Mungkin sekitar 1,5 persen dari PDB (Produk Domestik Bruto), sekitar 250 triliunan rupiah setiap tahun tidak kita ambil karena untuk insentif. Dan, itu kita yakini 250 triliunan rupiah akan memiliki dampak ekonomi,” kata Suahasil.

Mengacu pada Laporan Belanja Perpajakan 2021 yang dirilis Badan Kebijakan Fiskal (BKF), belanja perpajakan tahun 2021 mencapai Rp 299,1 triliun atau 1,76 persen dari PDB atau meningkat sebesar 23,8 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 241,6 triliun atau 1,56 persen dari PDB. Nilai itu juga termasuk realisasi insentif perpajakan dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang mencapai Rp 23 triliun.

Baca Juga  6 Juta Data Wajib Pajak Diperjualbelikan Rp 150 Juta? DJP: Tim Teknis Lakukan Pendalaman

Ia juga yakin, pemberian insentif pajak akan mendorong sumber-sumber pertumbuhan ekonomi baru, yakni untuk penggunaan produksi dalam negeri, pengembangan ekonomi hijau, mendorong usaha mikro kecil menengah (UMKM), serta mendukung hilirisasi sumber daya alam.

“Ketika mengumpulkan pajak, harus memastikan sektor-sektor yang menjadi sumber pertumbuhan ekonomi bisa terus tumbuh. Nantinya, DJP akan mendapatkan manfaat penerimaan dari sumber pertumbuhan ekonomi baru itu. Sebelumnya, pajak juga harus memikirkan bagaimana mengembangkan empat sektor tersebut,” tambah Suahasil.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *