in ,

Pemerintah Resmi Berlakukan Insentif PPnBM DTP 100 Persen

Pemerintah Resmi Berlakukan Insentif PPnBM DTP 100 Persen
FOTO: IST

Pemerintah Resmi Berlakukan Insentif PPnBM DTP 100 Persen

Pajak.comJakarta – Dalam upaya mendukung pertumbuhan industri automotif nasional dan percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB), Pemerintah Indonesia resmi berlakukan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100 persen. Insentif ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 Tahun 2024 (PMK 9/2024) yang mulai berlaku pada 15 Februari 2024.

“Bahwa untuk mendorong kebijakan pemerintah dalam melakukan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik, menarik minat investasi, meningkatkan produksi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di dalam negeri, dan mendukung program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, perlu dukungan pemerintah berupa kebijakan pemberian insentif fiskal,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam PMK tersebut, dikutip Pajak.com, Jumat (08/03).

Lebih lanjut, Sri Mulyani menerangkan bahwa PPnBM DTP sebesar 100 persen dari PPnBM terutang diberikan atas impor KBLBB roda empat Completely Built-Up (CBU) tertentu, serta penyerahan KBLBB roda empat Completely Knocked-Down (CKD) tertentu oleh pelaku usaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). PPnBM DTP ini diberikan untuk Masa Pajak Januari 2024 sampai Masa Pajak Desember 2024.

Sri Mulyani menekankan bahwa kendaraan listrik yang berhak menerima insentif fiskal harus memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Investasi Nomor 6 Tahun 2023. Peraturan ini mengatur tata kelola pemberian insentif impor dan penyerahan KBLBB roda empat untuk mempercepat investasi (PMI 6/2023).

Syarat utama yang harus dipenuhi adalah seluruh proses perakitan kendaraan harus dilaksanakan di Indonesia dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 20 persen dan maksimal kurang dari 40 persen selama periode pemanfaatan insentif. Kepatuhan terhadap syarat ini harus dibuktikan dengan surat persetujuan dari Menteri Investasi yang mengizinkan pemanfaatan insentif impor dan penyerahan mobil listrik.

Baca Juga  Ketentuan dan Contoh Penghitungan PPnBM DTP Mobil Listrik

Untuk pemenuhan Masa Pajak, bukti dapat berupa tanggal pendaftaran dokumen pemberitahuan impor barang untuk impor mobil listrik CBU roda empat tertentu, atau tanggal pada faktur pajak untuk penyerahan mobil listrik tertentu. Selain itu, PKP diwajibkan untuk menyusun dokumen pemberitahuan impor barang yang mencantumkan informasi esensial seperti nomor dan tanggal surat persetujuan pemanfaatan insentif impor, kode fasilitas impor, merek, tipe, varian, nomor rangka, dan kode sistem harmonisasi (HS code). Aturan ini khusus diberlakukan untuk penyerahan mobil listrik yang merupakan hasil produksi CBU.

PKP juga harus menyusun laporan realisasi PPnBM DTP yang terdiri dari dokumen pemberitahuan impor barang yang dilaporkan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Untuk penyerahan mobil listrik CKD, PKP perlu membuat faktur pajak terpisah dari faktur pajak lainnya yang berkaitan dengan penyerahan kendaraan bermotor dan/atau KBLBB lainnya yang mendapatkan PPnBM DTP.

Faktur pajak yang diterbitkan harus mencantumkan kode transaksi 01, detail jenis barang termasuk merek, tipe, varian, dan nomor rangka kendaraan, serta keterangan “PPnBM Ditanggung Pemerintah Sesuai PMK Nomor 9 Tahun 2024”. PKP juga bertanggung jawab untuk membuat laporan realisasi PPnBM DTP pada faktur pajak yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN. Apabila terbukti ada ketentuan yang tidak dipenuhi oleh PKP, maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menagih PPnBM yang terutang.

Di kesempatan terpisah, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti memberikan ilustrasi penghitungan impor KBLBB roda empat CBU tertentu yang mendapatkan PPnBM DTP. Misalnya, ada perusahaan bernama PT Mobil Listrik melakukan impor KBLBB roda empat CBU tertentu dengan nilai impor Rp 30 miliar pada bulan Februari 2024.

Atas impor tersebut, PT Mobil Listrik memiliki terutang PPN 11 persen yakni sebesar Rp 3,3 miliar dan PPnBM 15 persen sebesar Rp 4,5 miliar. Lantaran mendapatkan insentif PPnBM DTP 100 persen, maka PT Mobil Listrik tidak perlu membayar PPnBM sebesar 15 persen tersebut.

Baca Juga  Pemerintah Kembali Beri Diskon Pajak Pembelian Kendaraan Listrik

“Dengan demikian, PT Mobil Listrik hanya membayar sebesar Rp 33,3 miliar. Apabila PPnBM atas impor KBLBB tersebut tidak diberikan insentif PPnBM DTP, maka PT Mobil Listrik akan membayar harga impor sebesar Rp 37,8 miliar,” terang Dwi melalui rilis pers yang diterima Pajak.com.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *