in ,

Harga Bitcoin Melonjak, Tokocrypto Bantu Investor Bayar Pajak Kripto dan Lapor SPT

Tokocrypto Bantu Investor Bayar Pajak Kripto dan Lapor SPT
FOTO: Tokocrypto

Harga Bitcoin Melonjak, Tokocrypto Bantu Investor Bayar Pajak Kripto dan Lapor SPT 

Pajak.com, Jakarta – Belakangan ini fenomena orang kaya baru (OKB)  kembali mencuat seiring melonjaknya harga Bitcoin. Di sisi lain, Chief Executive Officer (CEO) Tokocrypto Yudhono Rawis mengingatkan agar investor memerhatikan aspek kewajiban perpajakan atas keuntungan yang diraih dari transaksi aset kripto itu. Tokocrypto pun berkomitmen bantu investor memenuhi kewajiban bayar pajak kripto dan lapor dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi.

Sebagai informasi, saat ini Bitcoin mencapai harga tertingginya sepanjang masa dengan menembus harga di atas Rp 1 miliar atau sekitar 69.200 dollar Amerika Serikat (AS). Dalam tiga bulan terakhir, nilai Bitcoin telah melonjak lebih dari 51 persen dengan kenaikan 22.419 dollar AS.

“Tokocrypto telah berkomitmen untuk membantu para penggunanya dalam memenuhi kewajiban pajak mereka dengan melakukan pemotongan dan pembayaran pajak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Selain itu, kami membantu mereka untuk melakukan pengisian SPT tahunan untuk pajak kripto dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku,” ungkap Yudhono yang juga Wakil Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com (8/3).

Ia mengakui bahwa fenomena OKB terjadi karena melonjaknya harga Bitcoin. Bahkan, banyak investor yang sebelumnya tidak terlalu memahami investasi aset kripto menjadi tertarik dan berhasil mendapatkan keuntungan dari kenaikan harga Bitcoin.

“Namun, di tengah euforia ini penting bagi para OKB untuk memastikan bahwa mereka mematuhi semua regulasi yang berlaku, termasuk kewajiban pajaknya. Sebelum melaporkan pajak, investor perlu menyiapkan bukti potong pajak dari pedagang atau exchanger,” ujar Yudhono.

Baca Juga  Bappebti: Banyak Nasabah Transaksi ke Luar Negeri, Pajak Kripto Perlu Dievaluasi

Ia berharap kontribusi industri aset kripto dapat lebih meningkat di tahun 2024. Pasalnya, penerimaan pajak aset kripto mengalami penurunan sebesar 62 persen pada tahun 2023 atau senilai Rp 127,66 miliar.

“Secara total, penerimaan pajak sektor aset kripto mencapai Rp 467,27 miliar hingga akhir tahun 2023 (dari diberlakukannya pengenaan pajak aset kripto mulai 1 Mei tahun 2022). Penyebabnya adalah penurunan 51 persen dalam total volume transaksi kripto,” ungkap Yudhono.

Ia pun mengusulkan perubahan kebijakan pengenaan pajak aset kripto di Indonesia, seperti penurunan tarif PPh dan penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Seperti diketahui, pemerintah resmi menetapkan pajak untuk aset kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022. Melalui regulasi ini pemerintah mengenakan PPh dan PPN atas transaksi perdagangan aset kripto.

Tarif PPN yang dikenakan sebesar 1 persen dikali dengan nilai transaksi aset kripto, dalam hal penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik merupakan pedagang fisik aset kripto. Kemudian, sebesar 2 persen dari tarif PPN dikali dengan nilai transaksi aset kripto, dalam hal penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik bukan merupakan pedagang fisik aset kripto.

Baca Juga  Cara Lapor SPT Tahunan atas Penjualan Aset Kripto

Sementara, PPh aset kripto dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan aset kripto terhadap penjual aset kripto, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, atau penambang aset kripto.

“Tarif pajak kripto saat ini dianggap terlalu tinggi dan menghambat perkembangan industri. Diperlukan penyesuaian agar lebih kompetitif,” pungkas Yudhono.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *