in ,

Cara Lapor SPT Tahunan atas Penjualan Aset Kripto

Cara Lapor SPT Tahunan atas Penjualan Aset Kripto
FOTO : IST

Cara Lapor SPT Tahunan atas Penjualan Aset Kripto

Pajak.com, Jakarta – Pengenaan pajak aset kripto di Indonesia telah berlaku sejak 1 Mei 2022 dan mulai dibayarkan pada Juni 2022. Selain itu, Wajib Pajak yang melakukan penjualan atas aset kripto juga harus melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Pelaporan SPT tahunan bisa dilakukan secara on-line, salah satunya via e-Form. Bagaimana caranya? Dan, apa saja yang harus dipersiapkan sebelum melaporkan SPT tahunan itu? Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan regulasi yang berlaku.

Bagaimana aturan pajak aset kripto? 

Pemajakan aset kripto merupakan bagian dari agenda Reformasi Perpajakan Jilid III pada pilar regulasi, yang diimplementasikan melalui payung hukum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Kemudian, regulasi pemajakan atas transaksi aset kripto dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2022. Dalam regulasi ini pajak yang dipungut atas transaksi aset kripto adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 final.

Bila perdagangan aset kripto dilakukan melalui platform yang terdaftar Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), PPh Pasal 22 final yang dikenakan adalah sebesar 0,1 persen. Jika perdagangan dilakukan melalui platform yang tidak terdaftar di Bappebti, tarif PPh Pasal 22 final yang berlaku atas transaksi itu adalah sebesar 0,2 persen.

Baca Juga  Tingkatkan Kesadaran Pajak, Kanwil DJP Jaksel II dan STIH IBLAM Resmikan “Tax Center” 

Untuk pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), penyerahan aset kripto melalui platform yang terdaftar di Bappebti dikenai tarif sebesar 1 persen dari tarif umum atau sebesar 0,11 persen. Sementara, bila penyerahan dilakukan melalui exchanger yang tidak terdaftar di Bappebti, tarif PPN dikenakan menjadi dua kali lipat, yakni 2 persen dari tarif umum atau sebesar 0,2 persen.

Kementerian keuangan mencatat, realisasi penerimaan pajak dari aset kripto periode Juni – Desember 2022 sebesar Rp 246,45 miliar.

Apa saja yang perlu dipersiapkan sebelum lapor SPT tahunan atas penjualan aset kripto?  

Persiapkan data yang berkaitan transaksi penjualan aset kripto sebelum mengisi SPT tahunan, seperti jurnal perdagangan dan transaksi.  Tuliskan setiap perdagangan dan transaksi, sehingga penjual dapat memeriksa ulang laporannya, meliputi tanggal perdagangan; platform tempat melakukan perdagangan; dompet nonpenahanan tempat melakukan perdagangan; jenis aset yang diperdagangkan; jumlah aset yang diperdagangkan, termasuk harga aset tersebut yang dicatat dalam mata uang fiat yang digunakan untuk membayar pajak; biaya transaksi perdagangan atau blockchain yang dapat didenominasi dalam jumlah fiat atau aset kripto.

Bagaimana cara lapor SPT tahunan atas penjualan aset kripto secara on-line via e-Form?

Siapkan bukti potong dan data-data yang telah disebutkan sebelumnya.

  • Masuk ke akun DJP Online dengan memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kata sandi, dan kode keamanan.
  • Setelah masuk, pilih menu ‘Lapor’ dan klik ‘e-Form PDF’.
  • Pilih ‘Buat SPT’ dan menjawab beberapa pertanyaan di dalamnya.
  • Jika sudah sesuai, pilih kriteria ‘Wajib Pajak SPT 1770’.
  • Pilih fitur ‘e-Form SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770’.
  • Pilih status ‘SPT Normal’, isi tahun pajak yang ingin dilaporkan dan media pengiriman token yang diinginkan. Bila ingin melakukan impor data csv dan informasi lainnya, Wajib Pajak dapat memilih laman ‘e-Form PDF’ terlebih dahulu.
  • Setelah terisi, Anda dapat memilih menu ‘Kirim Permintaan’ sehingga e-Form 1770 PDF terunduh secara otomatis dan token juga terkirim sesuai media pengiriman yang dipilih.
  • Kemudian, buka formulir SPT tahunan yang telah terunduh dengan aplikasi Adobe PDF Reader.
  • Pada bagian atas halaman formulir, pilih ‘Pencatatan’.
  • Hal pertama yang diisi adalah lampiran IV. Dalam lampiran ini, Wajib Pajak harus mengisi bagian A tentang harta pada akhir tahun. Di sini Wajib Pajak dapat mengisi jenis harta dengan tulisan ‘Aset Kripto’ dan melengkapi kolom lainnya.
  • Jika sudah selesai, Wajib Pajak dapat mengisi lampiran III pada bagian A terkait penghasilan yang dikenakan pajak final dan/atau bersifat final.
  • Masukkan penjualan kripto selama satu tahun pajak pada kolom penghasilan lain yang dikenakan dan/atau bersifat final.
  • Selanjutnya, Wajib Pajak dapat melengkapi kolom lainnya dari awal hingga akhir.
  • Periksa kembali hasil pengisian SPT tahunan. Jika sudah yakin terisi dengan lengkap, jelas, dan benar, Wajib Pajak dapat memilih tombol ‘Submit’.
  • Setelahnya, Wajib Pajak akan diminta untuk melampirkan dokumen yang dibutuhkan dan menyelesaikan administrasi lainnya.
  • Setelah itu, masukkan kode verifikasi yang diterima melalui surat elektronik (surel)/email, atau nomor ponsel. Lalu, klik ‘Submit’.
  • Bila pelaporan SPT tahunan telah berhasil, Wajib Pajak akan mendapatkan notifikasi bahwa penyerahan SPT tahunan berhasil. Wajib Pajak juga akan menerima bukti penerimaan elektronik melalui email atau nomor ponsel.
Baca Juga  Ketahui Ketentuan Kedaluwarsa Penagihan Pajak

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *