in ,

Aspakrindo Berharap Aturan Pajak Saling Menguntungkan

Aspakrindo Aturan Pajak Menguntungkan
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan aturan pengenaan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto. Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) berharap aturan pajak ini akan saling menguntungkan, baik bagi pemerintah maupun pelaku perdagangan aset kripto.

Seperti diberitakan sebelumnya, transaksi komoditas ini akan mulai dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 0,11 persen dari nilai transaksi kripto, dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 final dengan tarif 0,1 persen dari nilai transaksi. Kebijakan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 ini akan berlaku 1 Mei 2020. Sementara untuk pedagang yang tak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), tarif pajak yang dipungut berbeda. Yakni, dua kali lipat dari pedagang yang berlisensi atau berarti 0,22 persen untuk PPN dan 0,2 persen sebagai Pajak Penghasilan (PPh).

Baca Juga  Insentif Kepabeanan Naik Jadi Rp 5,2 T

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Kurniawan Harmanda mengatakan, saat ini ia bersama para anggota di Aspakrindo masih melakukan pengkajian terhadap PMK Nomor 68/PMK.03/2022.

“Pada dasarnya, asosiasi dan para calon pedagang aset kripto yang berada di bawah Bappebti, tentu selalu menerapkan good corporate governance yang akan patuh dan tunduk pada peraturan dan perundang-undangan di Indonesia,” ujar pria yang akrab disapa Manda ini.

Menurut Manda, Aspakrindo akan terus melakukan komunikasi dengan pemerintah untuk memberikan aturan yang didasarkan atas kepentingan bersama. Ia khawatir pengenaan pajak ini bisa memberatkan investor dan pedagang sehingga kondisi industri aset kripto akan mengalami kemunduran. Pihaknya selaku pelaku industri aset kripto senantiasa ingin berkomunikasi bersama dengan pemerintah termasuk pelaksanaan aturan perpajakan ini agar bisa berasaskan keadilan. Ia menegaskan, pihaknya sebenarnya tidak pernah menolak, tapi menurutnya seharusnya semua pelaku industri dilibatkan dalam setiap pembuatan kebijakan.

Baca Juga  IKAPRAMA Bantu Wajib Pajak Terhindar dari Sanksi Keterlambatan SPT

“Jadi hasilnya bisa fair untuk semuanya,” kata Manda.

Manda berharap pemerintah bisa melakukan peninjauan ulang terkait ketentuan perpajakan bagi transaksi perdagangan aset kripto. Dengan adanya peninjauan ulang ini, akan ada ruang dan waktu bagi industri serta kementerian untuk mengkaji solusi yang terbaik terkait pajak aset kripto.

“Tentunya kami mengapresiasi sekali bahwa pemerintah akan selalu mendengarkan saran dan masukan dari pemain industri dan sebenarnya ini bisa dilakukan dengan koordinasi yang baik. Peninjauan ulang ini juga baik untuk mengkaji penegakan pajak kripto yang terbaik itu seperti apa,” jelasnya.

Dengan kebijakan peraturan pajak aset kripto yang berasaskan keadilan dan mendukung inovasi, diharapkan akan mendorong daya saing industri aset kripto di Indonesia.

Baca Juga  Tahapan Pendahuluan Sebagai Syarat Mutlak Penerapan PKKU

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *