in ,

Rincian Perubahan PPN Kendaraan Motor Bekas

Perubahan PPN Kendaraan Bekas
FOTO: IST

Pajak.comJakarta – Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pemerintah telah merilis 14 aturan turunan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mengimplementasikan ketentuan klaster Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pada UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Salah satu PMK yang turut menjadi sorotan adalah pengenaan PPN jual-beli barang dan jasa atas kendaraan bermotor bekas, baik untuk mobil maupun sepeda motor. Rincian perubahan PPN tersebut tercamtum dalam PMK Nomor 65 tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas.

“Bahwa untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan serta kepastian hukum dan keadilan dalam pengenaan pajak pertambahan nilai atas penyerahan kendaraan bermotor bekas, perlu mengatur ketentuan mengenai pajak pertambahan nilai yang dipungut dan disetor terhadap pengusaha kena pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas,” bunyi awal PMK itu, dikutip Pajak.com, Jumat (8/4).

Baca Juga  Kanwil DJP Jatim III Gandeng Pajak.com, Gemakan Edukasi Pajak Melalui Tulisan

Dalam beleid itu, disebutkan bahwa ketentuan PPN ini hanya ditujukan untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan kegiatan usaha tertentu, berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas yang wajib pungut dan setor PPN yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor bekas dengan besaran tertentu. Atau dalam hal ini merupakan pedagang yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas. Termasuk juga dalam hal mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.

Lebih rinci disebutkan Pasal 2 ayat 5, besaran tertentu yang ditetapkan adalah senilai 1,1 persen dari harga jual, yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; dan senilai 1,2 persen dari harga jual, yang mulai berlaku pada tahun 2025 seiring kenaikan tarif sesuai UU PPN. Besaran tertentu itu diperoleh dari hasil perkalian 10 persen dari tarif PPN dikalikan dengan harga jual.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaksus dan Politeknik Jakarta Internasional Teken Kerja Sama Inklusi Perpajakan

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *