in ,

SPPKP: Apa Itu, Fungsi, dan Cara Mendapatkannya

SPPKP: Apa Itu
FOTO: IST

SPPKP: Apa Itu, Fungsi, dan Cara Mendapatkannya

Pajak.comJakarta – Untuk dapat memungut, menghitung, menyetor, hingga melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pengusaha harus memiliki status sebagai Pengusaha Kena Pajak atau PKP. Status PKP ini diberikan oleh otoritas pajak melalui penerbitan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP). Lalu, apa itu SPPKP? Dan, bagaimana cara mendapatkan SPPKP? Pajak.com akan mengulasnya dalam artikel ini.

Apa itu SPPKP?

SPPKP adalah surat yang berisi identitas PKP seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nama, alamat, jenis usaha, status usaha, status modal, masa pajak; serta jenis kewajiban perpajakan PKP. Surat ini diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) untuk memberitahukan bahwa pengusaha telah dikukuhkan sebagai PKP pada KPP atau KP2KP tertentu.

SPPKP menjadi syarat untuk menerbitkan faktur pajak, mengkreditkan pajak masukan, mengajukan restitusi, dan lain-lain. Artinya, SPPKP adalah dokumen penting bagi PKP, karena PKP dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, seperti:

– Mengkreditkan pajak masukan, yaitu pajak yang telah dibayar atau terutang atas pembelian atau impor barang dan/atau jasa yang digunakan untuk keperluan usaha. Pajak masukan ini dapat dikurangkan dari pajak keluaran, yaitu pajak yang terutang atas penyerahan barang dan/atau jasa oleh PKP. Jika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, maka PKP dapat mengajukan restitusi, alias pengembalian kelebihan pembayaran atau pemungutan pajak.

Baca Juga  Syarat dan Jangka Waktu Pengajuan Peninjauan Kembali Sengketa Pajak ke MA

– Menerbitkan faktur pajak, yaitu dokumen yang diterbitkan oleh PKP sebagai bukti penyerahan barang dan/atau jasa yang dikenakan PPN. Faktur pajak ini harus memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), seperti menggunakan format dan nomor seri yang baku, mencantumkan identitas dan NPWP PKP dan pembeli, mencantumkan jumlah dan harga barang dan/atau jasa, mencantumkan tarif dan jumlah PPN, dan lain-lain. Faktur pajak ini juga dapat digunakan sebagai bukti pajak masukan oleh pembeli yang juga PKP.

– Melaporkan SPT PPN, yaitu surat pemberitahuan yang harus disampaikan oleh PKP kepada KPP tempat pendaftaran untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran PPN dalam suatu masa pajak. SPT PPN ini harus disampaikan secara elektronik atau tertulis paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. SPT PPN ini harus dilampiri dengan bukti-bukti perpajakan, seperti faktur pajak, bukti potong, bukti setor, dan lain-lain.

Baca Juga  Akuntan Pajak: Arsitek Keuangan dan Penguat “Self-Assessment”

Dengan demikian, SPPKP memberikan berbagai manfaat bagi PKP, seperti mengurangi beban pajak, memperoleh pengembalian pajak, memberikan kepastian hukum, dan meningkatkan kredibilitas usaha. Namun, SPPKP juga menimbulkan berbagai tantangan bagi PKP, seperti memerlukan biaya administrasi, menghadapi risiko sanksi, mengikuti perubahan peraturan, dan bersaing dengan pengusaha non-PKP. Oleh karena itu, PKP harus memahami dan mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku agar dapat mengoptimalkan hak dan kewajiban perpajakannya.

Bagaimana cara mendapatkan SPPKP?

Untuk mendapatkan SPPKP, pengusaha harus mengajukan permohonan pengukuhan PKP secara elektronik atau tertulis dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan, seperti fotokopi KTP, NPWP, dokumen pendirian usaha, dan lain-lain. Selanjutnya, Kepala KPP atau KP2KP melakukan penelitian administrasi atas pemenuhan kelengkapan dan kesesuaian dokumen dan/atau pemenuhan ketentuan pengukuhan PKP.

Jika Wajib Pajak dinyatakan memenuhi kelengkapan persyaratan dokumen dan/atau ketentuan, maka Kepala KPP akan menerima permohonan dengan menerbitkan SPPKP paling lama 1 hari kerja setelah Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atau Bukti Penerimaan Surat (BPS) diterbitkan. Apabila Kepala KPP atau KP2KP tidak menerbitkan keputusan dalam jangka waktu yang sudah ditentukan tersebut, permohonan pengusaha dianggap dikabulkan dan Kepala KPP atau KP2KP harus menerbitkan SPPKP paling lama 1 hari kerja setelah tanggal jangka waktu pemberian keputusan berakhir.

Baca Juga  BP2MI Usul Barang Kiriman Pekerja Migran Hingga 2.800 Dollar AS Bebas Pajak

Sebagai tambahan informasi, Kepala KPP dapat mengukuhkan PKP secara jabatan, jika pengusaha tidak melaksanakan kewajiban pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP. Adapun pengukuhan PKP secara jabatan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan atau penelitian administrasi sesuai data dan/atau informasi yang dimiliki DJP, termasuk data dan/atau informasi yang diperoleh dari kegiatan ekstensifikasi.

Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan, nantinya Kepala KPP atau KP2KP akan menerbitkan SPPKP terhadap PKP yang dikukuhkan secara jabatan. Tanggal pengukuhan yang tercantum dalam SPPKP yaitu sesuai dengan tanggal seharusnya diterbitkan SPPKP.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *