in ,

Memahami Penggunaan Kode Faktur Pajak 05: Jenis dan Kriteria

Kode Faktur Pajak 05
FOTO: IST

Memahami Penggunaan Kode Faktur Pajak 05: Jenis dan Kriteria

Pajak.comJakarta – Penggunaan kode faktur pajak merupakan salah satu topik yang sering ditanyakan oleh para pengusaha kena pajak (PKP). Pasalnya, kode ini merupakan salah satu jenis kode transaksi yang harus dicantumkan dalam faktur pajak sebagai bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kode faktur pajak 05 adalah salah satu jenis kode yang kerap digunakan PKP. Lalu, apa saja kriteria, jenis, dan tarif PPN yang menggunakan kode faktur pajak 05? Bagaimana cara membuat faktur pajak dengan kode ini? Pajak.com akan menguliknya untuk Anda.

Faktur pajak 05

PPN adalah salah satu jenis pajak yang harus dibayar oleh para PKP yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP). PPN adalah pungutan bersifat umum, netral, dan proporsional, yang berarti berlaku bagi semua jenis usaha, tidak membedakan jenis barang atau jasa, dan besarnya tergantung pada nilai transaksi.

Namun, faktanya, tidak semua penyerahan BKP dan/atau JKP dikenakan PPN dengan tarif standar 11 persen. Ada beberapa penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Untuk itu, PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP tersebut harus menggunakan kode faktur pajak 05 sebagai bukti pungutan PPN.

Adapun ketentuan mengenai faktur pajak diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-11/PJ/2022. Dalam beleid ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memunculkan kode transaksi 05, yang pada aturan sebelumnya tidak digunakan.

Baca Juga  DJP dan Singapura Bertukar Pengalaman Pengelolaan “Contact Center” Layanan Perpajakan 

Kode 05 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9A ayat (1) Undang-Undang PPN oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP.

Kriteria

Salah satu aspek penting yang harus diperhatikan oleh PKP yang ingin menggunakan kode faktur pajak 05 adalah kriteria PKP yang dapat menggunakan kode tersebut. Tidak semua PKP dapat menggunakan kode ini, melainkan hanya PKP yang memenuhi salah satu dari tiga kriteria berikut:

1. PKP yang mempunyai peredaran usaha dalam 1 tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu. Peredaran usaha ini dihitung berdasarkan jumlah penjualan atau penghasilan bruto dari penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan oleh PKP dalam 1 tahun buku sebelumnya.

2. PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu, dalam hal ini Wajib Pajak bisa merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 71/2022. Beberapa contoh penyerahan JKP meliputi jasa pengiriman paket sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos; jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan; jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges); jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan yang juga menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kriteria dan/atau rincian jasa keagamaan yang tidak dikenai PPN; serta jasa penyelenggaraan pemasaran dengan media voucer, layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucer, dan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/reward program), yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi dan tidak terdapat selisih (margin).

Baca Juga  Pajak Sepatu Impor Picu Somasi Ke Bea Cukai dan DHL

3. PKP yang melakukan penyerahan BKP tertentu dan/atau JKP tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Penyerahan BKP dan/atau JKP ini harus sesuai dengan jenis dan syarat-syarat yang ditentukan oleh Menteri Keuangan yang selanjutnya diatur dalam PMK.

Adapun, Pajak Masukan atas perolehan, impor, serta pemanfaatan BKP dan/atau JKP sehubungan dengan penyerahan oleh PKP yang menggunakan besaran tertentu, tidak dapat dikreditkan. Jika PKP memenuhi salah satu dari kriteria di atas, maka PKP dapat menggunakan kode faktur pajak 05 untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu. Namun, jika PKP tidak memenuhi kriteria tersebut, maka PKP harus menggunakan kode faktur pajak lainnya sesuai dengan ketentuan umum.

Jenis transaksi

Selain kriteria PKP, aspek lain yang harus diperhatikan oleh PKP yang ingin menggunakan kode faktur pajak 05 adalah jenis penyerahan BKP dan/atau JKP yang dapat menggunakan kode tersebut. Jenis penyerahan BKP dan/atau JKP ini antara lain adalah:

1. Kegiatan membangun sendiri (KMS), meliputi kegiatan pembangunan, perbaikan, atau perawatan bangunan atau sarana lainnya yang dilakukan oleh PKP untuk kepentingan sendiri. Misal, PKP ingin membangun rumah, kantor, gudang, atau pabrik untuk digunakan sendiri atau disewakan kepada pihak lain. Poin ini diatur dalam PMK No. 61/2022.

2. Penyerahan LPG tertentu yang bagian harganya tidak disubsidi oleh pemerintah, atau LPG dengan kapasitas tabung lebih dari 3 kilogram (kg). Contohnya, jika PKP menjual LPG dengan tabung berkapasitas 5 kg, 12 kg, atau 50 kg kepada konsumen akhir. Hal ini diatur dalam PMK 62/2022.

Baca Juga  6 Metode Penetapan Nilai Pabean

3. Penyerahan hasil pertanian tertentu, yaitu hasil pertanian yang belum mengalami proses pengolahan atau hanya mengalami proses pengolahan sederhana seperti pengeringan, penggilingan, penepungan, atau pengemasan. Misalnya, PKP menjual beras, jagung, gula pasir, atau kopi bubuk kepada konsumen akhir. Termaktub dalam PMK 64/2022.

4. Penyerahan kendaraan bermotor bekas, yakni kendaraan bermotor roda dua atau lebih yang telah dipergunakan dan diperoleh dari pihak lain. Contohnya, jika PKP menjual sepeda motor, mobil, truk, atau bus bekas kepada konsumen akhir. Diatur dalam PMK 65/2022.

5. Penyerahan jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi, atau jasa pialang reasuransi, yaitu jasa yang berkaitan dengan penyaluran asuransi atau reasuransi dari nasabah kepada perusahaan asuransi atau reasuransi atau sebaliknya. Misal, jika PKP menjual polis asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi kendaraan bermotor, atau asuransi properti kepada nasabah. Tercantum pada PMK 67/2022.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *