in ,

Faktur Pajak yang Penuhi Syarat Formal & Material

Faktur Pajak yang Penuhi Syarat
FOTO: IST

Faktur Pajak yang Penuhi Syarat Formal & Material

Pajak.comJakarta – Wajib Pajak badan yang telah berstatus pengusaha kena pajak (PKP) mempunyai keharusan untuk membuat faktur pajak secara lengkap. Pasalnya, PKP yang telah menyerahkan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) harus memungut PPN. Lalu bagaimana faktur pajak yang penuhi syarat?

Aturan mengenai ketentuan faktur pajak tertera dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) nomor PER-03/PJ/2022 s.t.d.t.d. PER-11/PJ/2022. beberapa poin penting dalam aturan ini, faktur pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

Syarat formal

Jika faktur pajak dibuat dengan tidak memenuhi persyaratan formal, maka disebut sebagai faktur pajak yang tidak lengkap. Untuk itu, ada baiknya Anda memenuhi ketentuan formal faktur pajak yang berarti diisi secara benar, lengkap, dan jelas, sesuai dengan persyaratan.

Tentunya, yang termasuk dalam ketiga poin itu apabila telah mencantumkan keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau JKP. Adapun keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau JKP paling sedikit memuat:

A. Nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP;

Baca Juga  Cara Simpel Hitung Pajak atas THR

B. Identitas pembeli BKP atau penerima JKP yang meliputi:

1. Nama, alamat, dan NPWP, bagi Wajib Pajak dalam negeri badan dan instansi pemerintah;

2. Nama, alamat, dan NPWP atau NIK, bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

3. Nama, alamat, dan nomor paspor, bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau

4. Nama dan alamat, bagi subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang mengenai pajak penghasilan.

C. Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;

D. PPN yang dipungut;

E. PPnBM yang dipungut

F. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur; serta

G. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur.

Syarat material

Selain syarat formal, Wajib Pajak PKP juga harus memenuhi syarat material dalam pembuatan faktur pajak. Untuk persyaratan material faktur pajak tertuang dalam Pasal 30 PER-03/PJ/2022 yakni apabila faktur pajak berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan BKP dan/atau JKP, ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, ekspor JKP, impor BKP, atau pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

Baca Juga  Mekanisme Pengajuan Gugatan ke Pengadilan Pajak Lewat Sistem e-Tax Court

Faktur pajak tidak lengkap

Sebagaimana disebutkan di atas, apabila Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan formal pembuatan faktur pajak, maka faktur pajak akan dianggap tidak lengkap. Hal tersebut terjadi apabila:

1. Tidak mencantumkan keterangan secara lengkap dan sesuai persyaratan;

2. Mencantumkan keterangan yang tidak sebenarnya atau sesungguhnya; dan/atau

3. Berisi keterangan yang tidak sesuai dengan ketentuan pengisian keterangan sebagaimana diatur dalam Perdirjen tersebut.

Selanjutnya, jika faktur pajak telah dianggap tidak lengkap oleh DJP, maka PKP yang membuat faktur pajak bakal dikenai sanksi administratif sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP.

Bukan itu saja, pembuatan faktur pajak juga tidak boleh melebihi waktu yang ditetapkan. Yakni, saat penyerahan BKP dan/atau JKP, saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP, atau saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.

Baca Juga  SPT Lebih Bayar Langsung Diperiksa? Ini Penjelasan DJP

Selanjutnya, saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP; atau saat lain yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN. Sementara untuk faktur pajak gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP.

Apabila faktur pajak terlambat dibuat dalam hal tanggal yang tercantum dalam faktur pajak melewati saat faktur pajak seharusnya dibuat, maka PKP yang membuat faktur pajak juga akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *