in

Ilustrasi Kewajiban Kreditur atas Penyerahan AYDA

Ilustrasi Kewajiban Kreditur atas Penyerahan AYDA
FOTO: IST

Ilustrasi Kewajiban Kreditur atas Penyerahan AYDA

Pajak.comJakarta – Pemerintah telah menetapkan bahwa penyerahan agunan yang diambil alih (AYDA) oleh kreditur kepada pembeli agunan akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1,1 persen terhitung mulai 1 Mei 2023. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Agunan yang Diambil Alih Oleh Kreditur Kepada Pembeli Agunan (PMK 41/2023).

Lalu, bagaimana ilustrasi kewajiban kreditur atas penyerahan AYDA mulai dari pemungutan, penyetoran, hingga pelaporan PPN berdasarkan PMK 41/2023?

Untuk diketahui, PMK 41/2023 merupakan ketentuan pelaksana atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan terhadap PPN dan PPnBM. Secara garis besar, pemerintah melalui PMK 41/2023 ini menegaskan bahwa penyerahan agunan oleh kreditur kepada pembeli agunan termasuk dalam pengertian penyerahan hak atas barang kena pajak (BKP) yang dikenai PPN.

Adapun pokok pengaturan dalam peraturan tersebut di antaranya terkait besaran tertentu PPN, saat terutang, tata cara pemungutan, penyetoran, pelaporan, serta terkait pengkreditan pajak masukannya. Sementara itu, yang menjadi subjek pajak pemungut dalam transaksi ini adalah kreditur atau lembaga keuangan dengan objek berupa penjualan AYDA oleh lembaga keuangan kepada pembeli agunan.

Artinya, kreditur yang merupakan pengusaha kena pajak (PKP) wajib melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas penyerahan AYDA. Berikut ilustrasi kewajiban kreditur atas penyerahan AYDA mulai dari proses pemungutan, penyetoran, sampai pelaporan PPN.

Baca Juga  Penerimaan Pajak Hingga Akhir Maret 2024 Capai Rp 393,91 T

1. Bank A memberikan kredit kepada Tuan Oscar dengan agunan berupa tanah dan bangunan yang beralamat di Jalan Arwana Nomor 35, Kota Solo. Tanah dan bangunan itu memiliki luas 150 meter persegi dan dibebani hak tanggungan. Namun, Tuan Oscar dinyatakan wanprestasi oleh Bank A. Pada tanggal 1 Juli 2023, Agunan berhasil dijual kepada Tuan Adhi dan diterima pembayarannya dengan harga jual sebesar Rp 1 miliar.

Berdasarkan informasi ini, maka Bank A sebagai PKP wajib memungut PPN atas penjualan agunan kepada Tuan Adhi pada 1 Juli 2023. Jumlah PPN yang dipungut adalah senilai Rp 11 juta atau 1,1 persen dari harga jual tersebut.

Selanjutnya, Bank A wajib membuat faktur pajak yang dapat berupa tagihan dengan ketentuan memuat paling sedikit informasi berupa nomor dan tanggal dokumen tagihan atas penjualan agunan, nama dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) Bank A, nama dan NPWP atau nomor induk kependudukan (NIK) Tuan Oscar sebagai debitur, nama dan NPWP atau NIK Tuan Adhi sebagai pembeli agunan.

Lalu disertakan juga uraian BKP yang diisi tanah dan bangunan dengan alamat Jalan Arwana Nomor 35, Kota Solo dengan luas 150 meter persegi, dasar pengenaan pajak diisi Rp 1 miliar, dan jumlah PPN yang dipungut diisi Rp 11 juta.

Baca Juga  DJP: Pengajuan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Badan Bisa Secara “On-line”

Setelah itu, Bank A harus menyetorkan PPN yang telah dipungut sebesar Rp 11 juta dengan menggunakan surat setoran pajak paling lambat pada tanggal 31 Agustus 2023. Kemudian, Bank A juga harus melaporkan pemungutan PPN dalam SPT Masa PPN paling lambat 31 Agustus 2023.

Terpenting, pajak masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP sehubungan dengan penyerahan agunan tidak dapat dikreditkan oleh Bank A. Namun, apabila Tuan Adhi selaku pembeli agunan merupakan PKP, maka PPN yang tercantum dalam faktur pajak dapat dikreditkan.

2. Nona Mira menerima pembiayaan dari B Finance atas pembelian sebuah mobil minibus dengan nomor polisi B XXXX AAA dan telah dibebani hak jaminan fidusia. Lalu, Nona Mira dinyatakan wanprestasi dan mobil tersebut disita oleh B Finance.

Pada tanggal 5 Juni 2023, B Finance menjual mobil tersebut kepada Bapak Indra dengan harga jual sebesar Rp 200 juta dan menerima pembayarannya. Berdasarkan fakta ini, maka B Finance sebagai PKP wajib memungut PPN atas penjualan agunan kepada Bapak Indra pada 5 Juni 2023.

Adapun PPN yang dipungut sebesar Rp 2,2 juta atau 1,1 persen dari harga jual. B Finance kemudian harus membuat faktur pajak yang dapat berupa tagihan dengan memuat informasi sebagaimana yang telah disebutkan pada ilustrasi sebelumnya.

Baca Juga  Batas Waktu Telah Lewat, Wajib Pajak Orang Pribadi Masih Bisa Lapor SPT?

Kemudian, B Finance wajib menyetorkan PPN yang telah dipungut sebesar Rp 2,2 juta dengan menggunakan SSP paling lambat pada 31 Juli 2023. Patut dicatat, nama dan kolom NPWP diisi dengan nama dan NPWP B Finance, kode akun pajak diisi kode 411211, kode jenis setoran diisi kode 100, dan Wajib Pajak atau penyetor diisi dengan nama dan NPWP B Finance.

B Finance juga harus melaporkan pemungutan PPPN dalam SPT Masa PPN paling lambat 31 Juli 2023. Selanjutnya, pajak masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP sehubungan dengan penyerahan agunan tidak dapat dikreditkan oleh B Finance. Di sisi lain, apabila Bapak Indra selaku pembeli agunan merupakan PKP, maka dapat mengkreditkan PPN yang tercantum dalam faktur pajak.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *