in ,

DJP: Pengajuan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Badan Bisa Secara “On-line”

DJP: Pengajuan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Badan
FOTO: IST

DJP: Pengajuan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Badan Bisa Secara “On-line”

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan bahwa perusahaan dapat melakukan pengajuan rencana perpanjangan waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) badan secara on-line.

Seperti diketahui, batas waktu pelaporan SPT tahunan badan adalah 30 April, namun Wajib Pajak dapat mengajukan perpanjangan waktu melalui prosedur yang telah ditetapkan oleh perundang-undangan.   

“@kring_pajak, kami berencana melaporkan pemberitahuan perpanjangan (waktu) pelaporan SPT badan untuk tahun pajak 2023, mohon info prosedurnya, apakah SPT  bisa dilaporkan secara on-line?,” tulis warganet kepada Kring Pajak (salah satu akun resmi X DJP), dikutip Pajak.com, (17/4).

DJP pun menjelaskan, Wajib Pajak dapat mengajukan rencana perpanjangan waktu pelaporan SPT tahunan badan melalui DJPOnline pada menu ‘e-PSPT’. Dengan demikian, Wajib Pajak tidak perlu datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

“Dalam hal menu e-PSPT pada DJPOnline kakak belum muncul, silakan dapat melakukan aktivasi fitur layanan terlebih dahulu pada menu ‘Profil’ > ‘Aktivasi Fitur’ > checklist ‘e-PSPT’ > klik ‘Ubah Fitur Layanan’. Petunjuk penyampaian pemberitahuan silakan dapat dilihat pada kolom ‘Petunjuk’ berwarna kuning yang tersedia pada sebelah kiri kakak masuk ke e-PSPT,” urai DJP.

Sebagai informasi, sesuai Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 243/PMK.03/2014, Wajib Pajak badan dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT tahunan untuk paling lama dua bulan sejak batas waktu penyampaian SPT tahunan, setelah menyampaikan pemberitahuan perpanjangan waktu, dan mendapat persetujuan dari DJP.

Baca Juga  Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tak Asal Diberikan

Apabila melewati batas maksimal pengajuan perpanjangan waktu penyampaian SPT tahunan, maka Wajib Pajak badan tersebut akan dikenakan sanksi keterlambatan sebesar Rp 1.000.000. Ketentuan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Pada kesempatan berbeda, Tax Compliance & Audit Assistant Manager TaxPrime Eneng Shopuroh mengungkapkan, ada kriteria tertentu yang diberikan izin perpanjangan waktu pelaporan SPT tahunan oleh DJP

“Hanya Wajib Pajak kriteria tertentu yang diizinkan untuk mengajukan memperpanjang waktu, yaitu bila Wajib Pajak memiliki banyak kegiatan usaha, sehingga KAP (Kantor Akuntan Publik) belum bisa menyelesaikan audit laporan keuangan perusahaan,” jelas Eneng kepada Pajak.com. 

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *