in ,

Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Barang Bawaan Pekerja Migran

Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Barang Bawaan Pekerja Migran
FOTO: IST

Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Barang Bawaan Pekerja Migran

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah resmi mencabut aturan pembatasan barang bawaan pekerja migran Indonesia (PMI) dari luar negeri ke Indonesia. Dengan demikian, jumlah dan jenis barang bawaan PMI tidak lagi dibatasi. Nilai maksimum barang tidak lebih dari 1.500 dollar Amerika Serikat (AS) per tahun juga akan diberikan pembebasan bea masuk.

Keputusan pencabutan ini ditetapkan usai rapat terbatas yang dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dan Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Zulkifli Hasan menegaskan, pemerintah mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Dengan begitu, regulasi barang bawaan PMI dikembalikan pada regulasi lama, yaitu Permendag Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

“Satu PMI hanya (dibatasi) 1.500 dollar AS (per tahun) yang masuk. Jenis barang apa itu? urusan Bea Cukai, itu urusan PMK (peraturan menteri keuangan), enggak diatur permendag lagi. Barang yang menumpuk bagaimana dari teman-teman Bea Cukai? Yang dianggap lebih dari 1.500 dollar AS, dikeluarkan saja. Jadi, kalau nilainya 1.500 dollar AS diperiksa enggak ada yang terlarang, dikeluarkan saja,” jelas Zulkifli dalam konferensi pers, dikutip Pajak.com, (17/4).

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Perlindungan Kerja Migran Indonesia (B2PMI) Benny Rhamdani berpandangan, keputusan pemerintah ini akan mempermudah PMI yang membawa barang bawaan dari tempat kerjanya di luar negeri. Artinya, tidak ada lagi barang kiriman PMI yang dikembalikan ke negara asal atau dimusnahkan.

Baca Juga  Bea Cukai Batasi Lima Barang Bawaan dari Luar Negeri

“Jadi, PMI kirim sepatu tidak lagi dibatasi dua barang, pakaian tidak dibatasi lagi 15. Namun, karena pembatasan hanya berlaku pada nominal pajak (bea masuk), yaitu 1.500 dollar AS atau 500 dollar AS per satu kali pengiriman, maka kelebihan barang dikirim PMI, tidak dikembalikan ke negara di mana PMI bekerja atau tidak dimusnahkan. melainkan barang tersebut masuk kategori umum yang apabila masuk melebihi relaksasi pajak, otomatis PMI harus bayar pajak,” jelas Benny.

Ia mengungkapkan, menteri koordinator bidang perekonomian mengusulkan untuk memberikan relaksasi bea masuk sebesar 5 persen jika barang bawaan PMI melebihi 1.500 dollar AS per tahun atau 500 dollar AS per satu kali pengiriman.

“BP2MI dalam rapat tadi juga tetap mengusulkan, 1.500 dollar AS (per tahun) itu tidak cukup. Kita punya contoh Filipina, yang sebagai negara kecil tapi negara menghargai PMI dengan memberikan relaksasi pajak 2.800 dollar AS (per tahun). Kita negara besar, masa kita hanya memberikan 1.500 dollar AS,” ujar Benny.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *