in ,

Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan Ini 

Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat
FOTO: Kanwil Bea Cukai Jakarta

Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan Ini 

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Jenderal Bea dan Bea Cukai Jakarta (Kanwil Bea Cukai Jakarta) beri izin fasilitas kawasan berikat ke PT Jiwon Venix Indonesia—perusahaan yang bergerak di industri barang plastik lembaran.

Seperti diketahui, perusahaan yang telah mendapatkan izin kawasan berikat akan menikmati fasilitas perpajakan, seperti penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, dan tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).

“Perusahaan yang sebelumnya sudah mendapatkan fasilitas kawasan berikat ini, kami berikan dukungan penuh untuk fasilitas kepabeanan di lokasi perusahaannya yang baru. Pemberian izin kawasan berikat ini merupakan perwujudan komitmen pemerintah dalam mendukung industri dalam negeri untuk terus berkembang,” jelas Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Rusman Hadi dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (5/4).

Ia menambahkan, fasilitas kawasan berikat ini diberikan sebagai salah satu upaya pemerintah dalam memberikan fasilitas yang memadai bagi perusahaan-perusahaan untuk meningkatkan daya saing mereka di pasar global.

“Kami berharap dengan adanya fasilitas ini, para pelaku usaha dalam negeri dapat semakin maju dan berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi nasional,” imbuh Rusman.

Baca Juga  Manfaat Fasilitas Fiskal di Kawasan Berikat bagi Perusahaan

Ia mengungkapkan, izin kawasan berikat diberikan hanya berselang satu jam setelah perwakilan PT Jiwon Venix Indonesia memaparkan proses bisnis perusahaan.

“Pemaparan ini menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin kawasan berikat,” tambah Rusman.

Perusahaan juga dipastikan telah memenuhi persyaratan mendapatkan izin kawasan berikat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-9/BC/2021 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat.

Pada kesempatan yang sama, CEO PT Jiwon Venix Indonesia Seo Jin Hyuk, menyatakan apresiasi dan harapannya atas pemberian izin fasilitas kawasan berikat dari Kanwil Bea Cukai Jakarta.

“Kami sangat berterima kasih atas pemberian izin ini. Karena kami yakin akan memberikan efisiensi waktu dalam proses ekspor impor kami. Selain itu, ini juga akan membuka lapangan pekerjaan baru dan meringankan cashflow perusahaan kami,” ungkap Seo Jin.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *