in ,

Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Rp 23,04 T per Maret 2024

Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Rp 23
FOTO: IST

Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Rp 23,04 T per Maret 2024

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 23,04 triliun per Maret tahun 2024. Jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp 18,74 triliun, pajak kripto Rp 580,2 miliar, pajak fintech (peer-to-peer/P2P lending) Rp 1,95 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) Rp 1,77 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Dwi Astuti mengungkapkan bahwa pemerintah telah menunjuk 167 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN. Jumlah tersebut termasuk dua pembetulan/perubahan data pemungut PPN PMSE.

“Pembetulan di Maret 2024, yaitu Vonage Business Inc. dan Twitch Interactive Singapore Private Limited. Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 154 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp 18,74 triliun. Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar (setoran tahun 2020), Rp 3,90 triliun (2021), Rp 5,51 triliun (2022), Rp 6,76 triliun (2023), dan Rp 1,84 triliun (2024),” jelas Dwi dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (5/4).

Selain PPN PMSE, pajak digital berasal dari penerimaan aset kripto yang telah terkumpul sebesar Rp 580,20 miliar. Penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,45 miliar (2022), Rp 220,83 miliar (2023), dan Rp 112,93 miliar (2024).

“Penerimaan pajak atas aset kripto, terdiri dari Rp 273,69 miliar penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp 306,52 miliar penerimaan PPN dalam negeri (DN) atas transaksi pembelian kripto di exchanger,” jelas Dwi.

Baca Juga  Penerimaan Pajak Digital Capai Rp 22,179 T, Berikut Rinciannya

Kemudian, pajak fintech (P2P lending) menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 1,95 triliun. Penerimaan dari pajak ini berasal dari Rp 446,40 miliar (2022), Rp 1,11 triliun (2023), dan Rp 394,93 miliar (2024).

“Pajak fintech (P2P lending) tersebut terdiri atas PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN (Wajib Pajak dalam negeri) dan BUT (badan usaha tetap) Rp 677,78 miliar, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp 231,43 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 1,04 triliun,” imbuh Dwi.

Selanjutnya, penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari kinerja SIPP. Hingga Maret 2024, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp 1,77 triliun, terdiri dari Rp 402,38 miliar (2022), Rp 1,1 triliun (2023), dan Rp 252,16 miliar (2024). Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp 119,88 miliar dan PPN Rp 1,65 triliun.

“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia. Pemerintah juga menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya, seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui sistem,” pungkas Dwi.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *