in ,

Kanwil DJP Riau Sita Aset Penunggak Pajak Sebesar Rp 1,95 M

Kanwil DJP Riau Sita Aset Penunggak Pajak Sebesar Rp
FOTO: Kanwil DJP Riau

Kanwil DJP Riau Sita Aset Penunggak Pajak Sebesar Rp 1,95 M

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau (Kanwil DJP Riau) sita aset penunggak pajak dengan taksiran nominal sebesar Rp 1,95 miliar. Hal ini dilakukan dalam kegiatan Sita Serentak Perdana Tahun 2024.

Kegiatan tersebut dilakukan dengan unit vertikal Kanwil DJP Riau yang terdiri dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekanbaru Senapelan, KPP Pratama Dumai, KPP Pratama Pekanbaru Tampan, KPP Madya Pekanbaru, KPP Pratama Bengkalis, KPP Pratama Bangkinang, dan KPP Pratama Pangkalan Kerinci.

“Sebanyak 23 aset disita dalam kegiatan ini dengan nilai taksiran sebesar Rp 1,95 miliar. Jumlah itu berasal dari 17 Wajib Pajak yang terbukti menunggak. Secara rinci, 23 aset yang disita, meliputi 10 kendaraan roda empat, enam roda dua, enam rekening bank, dan satu bidang tanah kosong. Aset-aset ini lokasinya tersebar di Provinsi Riau,” ungkap Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Riau Bambang Setiawan dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com, (5/4).

Ia menegaskan, apabila dalam waktu 14 hari Wajib Pajak tidak melunasi utang pajaknya, maka aset sitaan tersebut dapat dilanjutkan dengan kegiatan penjualan. Adapun penjualan dilakukan melalui sistem lelang maupun selain lelang yang telah diatur dalam perundang-undangan perpajakan.

Baca Juga  Seluk-Beluk Penyitaan dalam Penagihan Pajak

Di sisi lain, Bambang memastikan, Kanwil DJP Riau telah melakukan pendampingan dan asistensi kepada KPP dalam kegiatan penyitaan aset Wajib Pajak. Hal ini untuk memastikan kegiatan Sita Serentak Perdana Tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai informasi, kegiatan penyitaan telah diatur melalui Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas UU Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Adapun aturan turunannya termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

“Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak melalui upaya penegakan hukum. Kanwil DJP Riau mengimbau Wajib Pajak untuk selalu memenuhi kewajiban perpajakannya secara tepat waktu tanpa menunggu jatuh tempo,” pungkas Bambang.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *