in ,

Seluk-Beluk Penyitaan dalam Penagihan Pajak

Pajak.com, Jakarta – Setelah pemblokiran rekening dilakukan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berwenang melakukan penyitaan bila Wajib Pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya. Pajak.com akan mengajak pembaca memahami seluk-beluk penyitaan dalam proses penagihan pajak berdasarkan aturan yang berlaku.

Apa itu penyitaan? 

Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak.

Siapa yang berwenang melakukan penyitaan?

Tindakan penyitaan dapat dilaksanakan oleh juru sita pajak dengan berdasarkan pada surat perintah melaksanakan penyitaan yang telah diterbitkan oleh pejabat. Juru sita pajak merupakan pelaksana dari tindakan penagihan pajak, yang meliputi penagihan dalam seketika dan sekaligus, memberitahukan adanya terbitan dari surat paksa, penyitaan, dan penyanderaan.

Baca Juga  “Stakeholder” Kanwil DJP Jakbar Kompak Ajak Masyarakat Lapor SPT

Mengapa DJP melakukan penyitaan?

Penyitaan dilakukan oleh juru sita pajak kepada penanggung pajak, yakni Wajib Pajak orang pribadi atau badan yang memiliki tanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk ke dalamnya adalah wakil yang ditunjuk untuk menjalankan hak dan kewajiban dari Wajib Pajak yang bersangkutan sesuai ketentuan Undang-Undang.

Penyitaan kepada penanggung pajak akan dilaksanakan apabila terhitung sejak tanggal diterbitkannya surat paksa yang telah diberitahukan kepada penanggung pajak, namun utang pajak tidak kunjung dilunasi juga dalam jangka waktu 2×24 jam.

Bagaimana mekanisme penyitaan?

Dalam menjalankan tugasnya sebagai juru sita pajak, berikut ini merupakan ketentuan dalam tindak penyitaan:

Ditulis oleh

Baca Juga  Cara Simpel Hitung Pajak atas THR

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *