in ,

Definisi dan Tarif Pajak Progresif atas Kendaraan Bermotor

car with calculator and money on wood table. auto loan concept.

Pajak.com, Jakarta – Saat ini jamak bila masyarakat memiliki kendaraan bermotor dengan jumlah lebih dari satu. Atas kepemilikan itu, maka individu akan dikenakan pajak progresif atas kendaraan bermotornya. Apa itu pajak progresif? Dan, berapa tarifnya? Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Apa itu pajak progresif? 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak progresif merupakan suatu pungutan dengan persentase tarif tertentu yang didasarkan pada jumlah atau kuantitas objek pajak beserta harga atau nilai objek. Secara sederhana, pajak progresif diterapkan pada kendaraan bermotor yang berjumlah lebih dari satu  dan atas kesamaan nama pemilik serta alamat tempat tinggal dari pemilik yang bersangkutan. Misalnya, Budi Bagus mempunyai tiga mobil atas namanya sendiri, maka Budi Bagus akan dikenakan pajak progresif.

Baca Juga  DJP Ungkap 8 Kemudahan “Core Tax” dalam PMK 81/2024 untuk Wajib Pajak

Adapun besarnya biaya atas pajak yang dibayarkan akan mengalami peningkatan seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan yang dimiliki, sehingga untuk kendaraan bermotor pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya akan dikenakan tarif yang berbeda-beda.

Dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kepemilikan atas kendaraan bermotor dengan jumlah lebih dari satu atau kepemilikan kedua untuk pembayaran pajak dikelompokkan menjadi tiga, yaitu:

  1. Kepemilikan kendaraan dengan roda kurang dari empat.
  2. Kepemilikan kendaraan dengan roda empat.
  3. Kepemilikan kendaraan dengan roda lebih dari empat.

Bagaimana pengenaan tarif pajak progresif?

Mengacu Pasal 6 UU Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 6, ketentuan atas tarif pajak progresif untuk kendaraan bermotor, yaitu:

  1. Atas kepemilikan kendaraan bermotor pertama, maka akan dikenakan biaya paling sedikit sebesar 1 persen, sedangkan paling besar akan dikenakan sebesar 2 persen.
  2. Atas kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya, maka akan dikenakan tarif pajak progresif paling rendah sebesar 2 persen dan paling tinggi sebesar 10 persen.
Baca Juga  Istana: Tidak Ada Pembahasan Pembentukan Badan Penerimaan Negara di Rapat Kabinet!

Sebagai catatan, meskipun ketentuan tarif telah ditetapkan, namun setiap daerah memiliki wewenang untuk dapat menetapkan besarnya tarif sendiri. Dengan syarat, besaran tarif yang ditetapkan tidak boleh melebihi rentang tarif yang ada dalam Pasal 6 UU Nomor 28 Tahun 2009.

Sebagai contoh, untuk Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta. Ketentuan tarif atas pajak progresif yang dibebankan kepada setiap pemilik kendaraan bermotor tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015, yaitu:

  • Kendaraan pertama, dikenakan tarif pajak sebesar 2 persen.
  • Kendaraan kedua, dikenakan tarif pajak sebesar 2,5 persen.
  • Kendaraan ketiga, dikenakan tarif pajak sebesar 3 persen.
  • Kendaraan keempat, dikenakan tarif pajak sebesar 3,5 persen.
  • Kendaraan kelima, dikenakan tarif pajak sebesar 4 persen.
  • Kendaraan keenam, dikenakan tarif pajak sebesar 4,5 persen.
  • Kendaraan ketujuh, dikenakan tarif pajak sebesar 5 persen.
  • Kendaraan kedelapan, dikenakan tarif pajak sebesar 5,5 persen.
  • Kendaraan kesembilan, dikenakan tarif pajak sebesar 6 persen.
  • Kendaraan ke-10, dikenakan tarif pajak sebesar 6,5 persen.
  • Kendaraan ke-11, dikenakan tarif pajak sebesar 7 persen.
  • Kendaraan ke-12, dikenakan tarif pajak sebesar 7,5 persen.
  • Kendaraan ke-13, dikenakan tarif pajak sebesar 8 persen.
  • Kendaraan ke-14, dikenakan tarif pajak sebesar 8,5 persen.
  • Kendaraan ke-15, dikenakan tarif pajak sebesar 9 persen.
  • Kendaraan ke-16, dikenakan tarif pajak sebesar 9,5 persen.
  • Kendaraan ke-17, dikenakan tarif pajak sebesar 10 persen.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *