in ,

Korlantas Polri: Hapus Biaya BBN 2 dan Pajak Progresif

Hapus Biaya BBN 2
FOTO: IST

Korlantas Polri: Hapus Biaya BBN 2 dan Pajak Progresif

Pajak.com, Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengusulkan adanya hapus biaya Bea Balik Nama kendaraan bermotor (BBN 2) dan pajak progresif kendaraan. Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengungkapkan, usulan tersebut bertujuan untuk menertibkan data kepemilikan kendaraan dan menstimulus masyarakat agar semakin patuh untuk membayar pajak.

“Kami usulkan agar balik nama ini dihilangkan. Kenapa dihilangkan? Biar masyarakat ini mau semua bayar pajak,” ungkapnya dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (26/08).

Berdasarkan data yang diperoleh, ia menambahkan bahwa salah satu alasan banyak orang tidak membayar pajak kendaraan bermotor karena pembeli kendaraan bekas tidak mengganti identitas kepemilikan nama kendaraan lantaran biayanya yang mahal.

Sedangkan terkait usulan penghapusan pajak progresif, Yusri menyebutkan banyak pemilik kendaraan asli memakai nama orang lain dalam untuk data kendarannya untuk menghindari pajak progresif. Bahkan, masih banyak ditemukan dilapangan adanya pemilik kendaraan yang menggunakan nama perusahaan sebagai usaha untuk menghindari pajak.

Baca Juga  Jokowi dan Jajaran Menteri Lapor SPT secara “On-Line”

“Pajak untuk PT itu kecil sekali, rugi negara ini. Makanya kita usulkan pajak progresif dihilangkan saja sudah, biar orang yang punya mobil banyak itu senang, enggak usah pakai nama PT lagi cuma takut aja bayar pajak progresif,” tambahnya.

Selain itu, pihaknya akan mengusulkan kepada kepala daerah mulai dari gubernur hingga bupati terkait hal tersebut demi meningkatnya pendapatan daerah. Maka, timbal balik dari pendapatan daerah meningkat ialah fasilitas publik akan dapat maksimal diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat.

“Bukan urusan polisi, pajak urusan Suspenda, tapi kami bersinergi disana, terutama soal data,” imbuhnya.

Pada kesempatan tersebut, Yusri juga menyampaikan adanya perbedaan data terkait jumlah kendaraan bermotor antara kepolisian, PT Jasa Raharja, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurutnya, hal itu bisa terjadi karena pemilik kendaraan tidak melaporkan keadaan kepemilikan kendaraannya.

Baca Juga  Kurs Pajak 27 Maret – 2 April 2024

“Semisal kendaraannya hilang, sudah rusak dan atau tidak bayar pajak sehingga datanya terhapus. Semua kendaraan bermotor yang terdaftar ke polisi itu datanya masih ada, datanya lengkap,” ujarnya.

Ia pun mengatakan bahwa perbedaan data kendaraan tersebut memengaruhi pada data kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Oleh karena itu, Yusri berharap dengan adanya rakor Samsat tingkat nasional yang dihadiri berbagai stakeholder terkait, masalah data ini bisa disamakan.

“Kami sedang mengatur single data untuk menyatukan dan menyamakan semua data,” kata Yusri.

Hal senada juga sempat di sampaikan oleh Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Purwantono, dimana Kemendagri telah meminta pemda untuk menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBN 2) dan pajak progresif kendaraan.

Baca Juga  Sekitar 6,11 Juta Wajib Pajak Belum Padankan NIK - NPWP

“Dengan adanya kebijakan ini masyarakat diharapkan akan lebih tergugah untuk segera mengurus administrasi kendaraannya dan membayar pajak. Dengan demikian, otomatis juga ikut andil dalam perlindungan negara melalui Jasa Raharja, karena disitu ada Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ),” jelasnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *