in ,

Mengenal Tindak Pidana dalam Bidang Perpajakan

Tindak Pidana dalam Bidang Perpajakan
FOTO: IST

Mengenal Tindak Pidana dalam Bidang Perpajakan

Tindak pidana dalam bidang perpajakan adalah tindakan memberikan informasi yang isinya tidak sesuai dengan kebenaran kewajiban perpajakannya. Misal, memyampaikan SPT yang isinya tidak sesuai dengan kondisi beban Pajak yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak.

Tindak pidana pajak juga merupakan suatu perbuatan yang melanggar Undang-undang dan peraturan perpajakan di negara kita. Sebagai sebuah tindakan yang melanggar peraturan dan perundangan tentunya dapat membawa konsekuensi hukum kepada pelakunya.

Konsekuensi tersebut bisa membuat Wajib Pajak terkena sanksi administratif, denda bahkan sengketa pajak di pengadilan.

Dalam hal ini DJP mempunyai banyak cara yang dapat dilakukan untuk mengetahui Tindak Pidana Perpajakan yang dilakukan oleh Wajib Pajak yaitu bisa dengan cara pemeriksaan Pajak, pemeriksaan bukti permulaan bahkan bisa sampai penyidikan.

Baca Juga  Pemerintah Inggris Pangkas Pajak Asuransi untuk Kelas Pekerja

Untuk saat ini, semua akses keuangan Wajib Pajak dapat dengan mudah dilacak oleh DJP. Sehingga Wajib Pajak sudah tidak bisa main-main lagi.

Dasar hukum yang digunakan dalam penyelesaian tindak pidana dalam bidang perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara perpajakan dan perubahannya. DJP mengerti bahwa tidak semua Wajib Pajak mengetahui terkait perpajakan. Sehingga Pada tahun 2022 ini, DJP terus menegakkan hukum pidana perpajakan berbasis pemulihan kerugian pada pendapatan negara.

Hal tersebut diperkuat dengan adanya beberapa perubahan ketentuan dalam UU HPP. Pasal 44B UU HPP menjadi salah satu contoh perubahan prinsip ultimum remedium yang semula hanya sampai tingkat penyidikan sekarang bisa sampai tahap perkara ke pengadilan.

Baca Juga  Bayar PBB Tepat Waktu di Sukabumi, Berpeluang Umrah Gratis

Dalam proses penyelesaiannya Tindak Pidana Perpajakan harus diselesaikan di Pengadilan Negeri bukan di Pengadilan Pajak . Kemudian terkait dengan proses pemeriksaannya itu kurang lebih hampir sama dengan Tindakan Pidana pada umumnya yaitu melalui dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum yang berkas penyidikannya akan diserahkan oleh Penyidik PPNS.

Lalu sanksinya sendiri hampir sama dengan tindak pidana pada umunya yaitu tindak pidana penjara, tindak pidana denda, dan tindak pidana kurungan. Kalau kurungan biasanya diterapkan bagi Wajib Pajak yang tidak membayar dendanya.

Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan. Pengajuan penghentian penyidikan diatas dapat dilakukan setelah Wajib Pajak atau Tersangka melunasi kerugian pada pendapatan negara yaitu jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan dan/atau jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak ditambah sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 (tiga) kali jumlah pajak tersebut.

Baca Juga  Jelang Lebaran, DJP Imbau Wajib Pajak Tidak Berikan Parsel

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *