in ,

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jateng I Capai Rp 20,14 T

Kanwil DJP Jateng I
FOTO: IST

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jateng I Capai Rp 20,14 T

Pajak.com, Jawa Tengah – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I (Kanwil DJP Jateng I) mencatatkan, realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 20,14 triliun hingga 17 Agustus 2022 atau mencapai 69,24 persen dari target di tahun ini Rp 29,10 triliun. Kanwil DJP Jateng I optimistis mampu meraih target penerimaan pajak tahun 2022 karena pemulihan ekonomi terus berlanjut.

Sekadar informasi, Kanwil DJP Jateng I memiliki 16 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berada di berbagai daerah di Jateng, yakni Kota Semarang, Salatiga, Tegal, Pekalongan, Brebes. Kemudian meliputi pula Kabupaten Tegal, Batang, Demak, Jepara, Grobogan, Kudus, Pati, Rembang, Blora, Semarang, dan Pemalang.

“Capaian sebesar Rp 20,14 triliun tersebut tumbuh 11,32 persen dibandingkan periode yang sama di tahun 2021 yaitu yang hanya sebesar Rp 18,10 triliun. Dibandingkan dengan periode yang sama di tahun lalu, penerimaan per jenis pajak yang mengalami pertumbuhan paling tinggi, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) final dengan realisasi sebesar Rp 3,19 triliun atau 103,92 persen,” ungkap Kepala Humas DJP Kanwil Jateng I Suhartono dalam acara Media Gathering di Kota Semarang, (22/8).

Baca Juga  Kanwil DJP Jakbar Catat Penerimaan Pajak Rp 10,27 T

Sementara itu, realisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Kanwil DJP Jateng I tercatat sebesar Rp 1,83 triliun atau 9,09 persen dari total penerimaan. Adapun Wajib Pajak yang mengikuti PPS tercatat sebanyak 12.255. Rinciannya adalah 3.701 surat keterangan dari Kebijakan I dan sebanyak 11.297 surat keterangan dari Kebijakan II. Sementara untuk realisasi non-PPS, tercatat angka sebesar Rp 18,31 triliun atau 90,91 persen dari total penerimaan.

“Realisasi non-PPS tersebut ditopang oleh beberapa sektor dominan yang berasal dari industri pengolahan sebesar 44,2 persen, perdagangan 16,06 persen, serta sektor jasa keuangan sebesar 7,33 persen,” ujar Suhartono.

Selanjutnya, dari sisi kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Per 17 Agustus 2022, realisasi penyampaian SPT tahunan tahun pajak 2021 tercatat sebanyak 728.068 SPT tahunan atau sebesar 93,93 persen dari 775.230 Wajib Pajak. Realisasi ini terdiri atas 50.445 SPT tahunan yang disampaikan Wajib Pajak badan dan 677.623 SPT tahunan yang dilaporkan Wajib Pajak orang pribadi.

Baca Juga  Ketua RT/RW Jadi Agen Pajak, Bantu Warga Lapor SPT dan Pemadanan NIK - NPWP

“Sebagian besar Wajib Pajak melaporkan SPT tahunannya melalui e-Filing, dengan rincian 5.531 laporan Wajib Pajak badan dan 524.556 laporan Wajib Pajak orang pribadi, sehingga secara total mencapai 530.087 SPT tahunan atau mencakup 72,81 persen dari total SPT tahunan yang dilaporkan. Sementara itu, sebanyak 36.568 laporan Wajib Pajak badan dan 55.991 laporan Wajib Pajak orang pribadi disampaikan melalui e-Form. Sehingga, secara total mencapai 92.559 SPT tahunan atau mencakup 12,71 persen dari total SPT tahunan yang dilaporkan,” urai Suhartono.

Sedangkan sebanyak 264 laporan Wajib Pajak badan dan 20.709 laporan Wajib Pajak orang pribadi disampaikan melalui e-SPT. Sehingga sisanya sebanyak 8.082 laporan Wajib Pajak badan serta 76.367 laporan Wajib Pajak orang pribadi disampaikan secara manual, baik langsung ke KPP maupun lewat pos/jasa kurir. SPT tahunan yang disampaikan secara manual ini mencakup 11,60 persen dari total.

Baca Juga  Kemenkeu Satu Jateng Asistensi UMKM Lapor SPT

Adapun secara nasional, kementerian keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 1.028,5 triliun hingga akhir Juli 2022 atau 69,3 persen dari target dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2022 yang sebesar Rp 1.485 triliun.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *