in ,

Tingkatkan Kepatuhan PBB, Pemkab Rembang Beri Hadiah

Tingkatkan Kepatuhan PBB
FOTO: IST

Tingkatkan Kepatuhan PBB, Pemkab Rembang Beri Hadiah

Pajak.com, Jawa Tengah – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang memberikan hadiah kepada kepala desa (kades) yang telah membantu meningkatkan kepatuhan masyarakat untuk membayar Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2)/PBB di tahun 2022. Hadiah diberikan Pemkab Rembang untuk bantu tingkatkan kepatuhan PBB berupa sepeda gunung, printer, laptop, speaker aktif, dan televisi Light-Emitting Diode (LED) 32 inci.

Bupati Rembang Abdul Hafidz menjelaskan, pemberian hadiah diberikan kepada 53 desa yang telah melunasi PBB di tahun 2022. Selain sebagai bentuk apresiasi, hal ini sekaligus menjadi strategi peningkatan kepatuhan masyarakat maupun desa lain agar penerimaan pajak lebih optimal untuk pembiayaan pembangunan daerah.

Adapun program pembangunan Kabupaten Rembang di tahun ini difokuskan pada pemantapan kualitas tata kelola pemerintahan; peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang berdaya saing; percepatan penurunan angka kemiskinan; pemantapan pengendalian tata ruang dan infrastruktur, meliputi peningkatan ketersediaan air baku; penguatan inovasi dan daya saing nilai tambah produksi pada sektor perekonomian; peningkatan kemandirian desa.

Baca Juga  Komwasjak Usul Pembentukan “Tax Payer Charter” dan Awasi Kepastian “Core Tax”

“Apresiasi diberikan kepada camat dan kepala desa yang konsisten berkomitmen membangun Rembang melalui PBB. Saya meminta kepada semua camat dan kepala desa, agar semakin masif mengajak masyarakat dapat melunasi PBB yang nantinya juga untuk pembangunan daerah. Kalau kita bicara PBB dengan anggaran yang ada di desa, tidak sepadan. Baru ADD (Anggaran Dana Desa) saja sudah Rp 122 miliar, sedangkan target penerimaan PBB hanya Rp 22 miliar, marginnya sudah Rp 100 miliar, belum yang lain-lain. Saya harap, pak kepala desa bisa mengerti kondisi,” ungkap Hafidz dalam acara Penyerahan Hadiah Desa Kelurahan/Desa Tercepat dalam Pelunasan PBB, dikutip Pajak.com, (4/10).

Ia menyebutkan, dalam Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009, tentang pajak daerah dan retribusi, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) merupakan harga rata-rata atau harga pasar pada transaksi jual beli tanah bisa ditetapkan setiap tiga tahun, bahkan PBB bisa ditetapkan setiap tahun. Namun, Pemkab Rembang baru sekali merubah NJOP karena menyesuaikan kondisi daerah.

Baca Juga  Tax Center UIN Malang Gelar Pendampingan Pelaporan SPT

“Bayangkan, daerah lain sudah ada yang merubah tiga kali, lima kali, kita baru sekali (merubah NJOP). Karena, kita melihat kondisi masyarakat, kemiskinan masih tinggi. Namun demikian, masih saja belum sesuai harapan,” kata Hafidz.

Di sisi lain, ia juga meminta para jajarannya untuk terus melakukan inovasi sistem pembayaran PBB berbasis digital agar mempermudah masyarakat membayar pajak sekaligus mencegah praktik korupsi. Adapun pendapatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022 Kabupaten Rembang ditetapkan sebesar Rp 1.874.516.280.000, sementara belanja dialokasikan sebesar Rp 2.203.102.306.051.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Rembang Feri Sumardi mengatakan, capaian penerimaan PBB per 27 September 2022 tercatat sebesar Rp 18,5 miliar atau 84 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 22 miliar. Ia berharap, pemberian hadiah ini mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dan penerimaan PBB.

Pemberian hadiah ini disesuaikan dengan klasifikasinya. Desa yang menghasilkan kontribusi PBB Rp 100 juta ke atas berhak mendapatkan laptop; kontribusi sebesar Rp 65 juta sampai dengan Rp 100 juta menerima sepeda gunung; Rp 40 juta hingga Rp 65 juta mendapat TV LED; kontribusi Rp 20 juta sampai dengan Rp 40 juta berhak atas speaker aktif; dan kontribusi di bawah Rp 20 juta diberikan hadiah printer.

“Jumlah desa yang paling banyak atau telah sukses dalam pelunasan PBB, yaitu Kecamatan Sumber sebanyak 12 desa, kemudian disusul Kecamatan Pancur sebanyak 10 desa. Sedangkan Kecamatan paling sedikit, yaitu Kecamatan Lasem, baru satu desa,” sebut Feri.

Baca Juga  IKAPRAMA Bantu Wajib Pajak Terhindar dari Sanksi Keterlambatan SPT

Sebagai informasi, Kabupaten Rembang memiliki 14 kecamatan, 7 kelurahan, dan 287 desa.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *