in ,

Perhitungan PPh Final Pasal 4 ayat (2)

Perhitungan PPh Final Pasal 4 ayat (2)
FOTO: IST

Perhitungan PPh Final Pasal 4 ayat (2)

Perhitungan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Deposito. Peraturan pajak selalu diperbaharui untuk menyesuaikan kondisi yang ada karena perkembangan ekonomi dan sosial, contohnya terhadap Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Pajak Penghasilan (PPh) merupakan pajak atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh Wajib Pajak atas seluruh penghasilannya. Pajak Penghasilan ini ini berlaku sejak 1 Januari 1984.

Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) mengatur tentang pengenaan Pajak Penghasilan terhadap subjek pajak berkenaan dengan pendapatan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak.

Pemotongan Pajak Penghasilan Final pasal 4 ayat 2 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.36 tahun 2008 yaitu dikenakan kepada Wajib Pajak atas beberapa jenis penghasilan yang didapatkan seperti kepentingan deposito, tabungan, hadiah, transaksi saham dan lain-lain.

Baca Juga  Strategi Penyelesaian Ragam Kasus Sengketa Kepabeanan di Pengadilan Pajak

Simpanan deposito banyak dipilih oleh investor dikarenakan menawarkan bunga simpanan melebihi bunga tabungan biasanya. Walaupun mendapat keuntungan bunga dari simpanan deposito, pendapatan tersebut akan dipotong pajak.

Pajak bunga deposito dan tabungan dapat diartikan sebagai Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan atas penghasilan dari simpanan deposito dan tabungan serta diskonto SBI (Sertifikat Bank Indonesia).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2, bahwa terdapat tarif PPh atas bunga simpanan deposito dan tabungan sebesar 20% dan bersifat final.

Pengertian bersifat final adalah penghasilan dari bunga simpanan deposito dan tabungan tersebut tidak dicantumkan dalam SPT Tahunan, sehingga PPh yang dipotong tidak dapat diperhitungkan pajak atas bunga deposito dan tabungan nasabah akan mempengaruhi jumlah bunga yang akan diterima oleh nasabah. Setiap nasabah yang mendapatkan penghasilan dari bunga deposito dan tabungan akan dikenai potongan PPh Final Pasal 4 ayat 2.

Baca Juga  Ketahui Ketentuan Kedaluwarsa Penagihan Pajak

Tingginya tarif pajak dan jumlah nasabah yang setiap tahun mengalami peningkatan membuat pajak atas bunga deposito dan tabungan menjadi salah satu pajak yang dapat diperhitungkan oleh pemerintah. Hal ini membuat pemerintah memberlakukan peraturan pajak final yang dapat memaksimalkan pendapatan pajak melalui bunga simpanan deposito dan tabungan.

Pajak final atas bunga deposito dan tabungan nasabah menjadi tugas utama yang harus dipungut, dipotong, dan dilaporkan perusahaan pemberi penghasilan tersebut. Perhitungan yang dilakukan oleh perusahaan bukan hanya sekedar terfokus pada perhitungan pemberian bunga kepada nasabah saja, melainkan fokus juga terhadap pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas bunga deposito dan tabungan yang harus diselesaikan oleh pihak perusahaan.

Baca Juga  AKP2I Sampaikan Aspirasi Perumusan Perubahan Izin Konsultan Pajak

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *