Strategi Tax Planning PPH Pasal 25
Strategi Tax Planning PPH Pasal 25. Sumber pendapatan yang diterima oleh negara sangat banyak sekali macamnya salah satunya adalah pajak, pajak sendiri merupakan sumber pendapatan yang sangat berperan dalam pembangunan negara karena jumlah pendapatan yang diterima dari pajak sangatlah besar.
Penerimaan perpajakan masih menjadi penyumbang terbesar dengan kontribusi rata-rata 82,5% pada Penerimaan Perpajakan APBN (2019) yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur, biaya pendidikan, biaya kesehatan, subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM), pembayaran pegawai negara dan pembangunan fasilitas publik dibiayai dari pajak.
Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah pembayaran pajak secara angsuran dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan setiap bulan setelah dikurangi dengan kredit pajak.
Besarnya angsuran PPh Pasal 25 dihitung berdasarkan data Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada tahun sebelumnya setelah dikurangi dengan PPh yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain dan kredit pajak lainnya, kemudian dibagi 12 atau total bulan dalam pajak masa setahun.
Adanya Tax Planning adalah mengefisienkan pembayaran pajak terutang melakukan pembayaran pajak dengan tepat waktu dan membuat data-data terbaru untuk mengikuti peraturan perpajakan. Perencanaan pajak (tax planning) merupakan proses mengorganisasi usaha Wajib Pajak yang tujuan akhir proses perencanaan pajak ini menyebabkan utang pajak, baik PPh maupun pajak – pajak lainnya berada dalam posisi seminimal mungkin, sepanjang hal ini masih berada didalam peraturan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, perencanaan pajak (tax planning) merupakan tindakan yang legal selama dalam koridor undang – undang perpajakan yang berlaku.
Agar perencanaan pajak dapat berhasil sesuai dengan yang diharapkan, maka rencana itu seharusnya dilakukan melalui berbagai urutan tahap-tahap yaitu menganalisis informasi yang ada membuat satu atau lebih model, kemungkinan besarnya pajak, mengevaluasi pelaksanaan perencanaan pajak, mencari kelemahan dan memperbaiki kembali rencana dan memutakhirkan rencana pajak.
Dalam membuat perencanaan pajak, perlu dibuat strategi agar hasil yang didapatkan sesuai dengan yang diharapkan. Berikut merupakan strategi yang dapat digunakan untuk penigkatan efisiensikan beban Pajak Penghasilan Badan, yaitu:
1. Pemilihan Alternatif Dasar Pembukuan
2. Pengelolaan Transaksi yang Berhubungan dengan Pemberian Kesejahteraan Karyawan
3. Pemilihan Metode Penilaian Persediaan . Pemilihan Sumber Dana Dalam Pengadaan Aset
4. Pemilihan Metode Penyusutan Aset Tetap dan Amortisasi Aset Tidak Berwujud
5. Transaksi yang Berkaitan dengan Pemungutan Pajak (Withholding Tax)
6. Optimalisasi Pengkreditan Pajak yang Telah Dibayar
7. Permohonan Penurunan Pembayaran Angsuran Masa (PPh Pasal 25 Bulanan)
8. Pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 dan 23
9. Rekonsiliasi SPT
10. Penyertaan Modal Pada Perseroan Terbatas Dalam Negeri
Comments