in ,

Pemkab Kupang Hapus Sanksi Tunggakan PBB

Sanksi Tunggakan PBB
FOTO: IST

Pemkab Kupang Hapus Sanksi Tunggakan PBB

Pajak.com, Nusa Tenggara Timur – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) memberikan pembebasan sanksi administrasi tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) atau PBB mulai dari 3 Oktober 2022 hingga 30 November 2022.

Bupati Kupang Korinus Masneno mengatakan program pemutihan pajak diberikan guna meringankan masyarakat di tengah tren kenaikan harga BBM alias bahan bakar minyak dan harga pangan. Secara simultan, diharapkan program ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat yang bermuara pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pemda (pemerintah daerah) mengambil sikap memberikan pemotongan sanksi administrasi untuk seluruh masyarakat yang terlambat membayar pajak. Penghapusan sanksi administrasi diberikan atas tunggakan PBB tahun pajak 2009 hingga 2021 yang dilunasi Wajib Pajak pada periode program pemutihan pajak. Semoga masyarakat yang masih memiliki tunggakan bisa segera melunasi PBB terutangnya, memanfaatkan fasilitas ini,” ujar Korinus dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com (3/10).

Hal senada juga diharapkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kupang Oktovianus Tahik. Ia mengatakan, program pemutihan PBB ini digelar untuk memberikan kesempatan bagi para Wajib Pajak yang selama ini kesulitan mendapatkan pelayanan dan fasilitas perpajakan di tengah masa pemulihan.

Baca Juga  Tahapan Pengajuan Permohonan Penetapan Keasalan Barang Sebelum Impor

“Wilayah Kabupaten Kupang sangatlah luas dan masih banyak Wajib Pajak yang belum mendapatkan pelayanan. Selain itu, keringanan juga perlu diberikan mengingat perekonomian baru pulih dari pandemi COVID-19. Untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, kami perlu berikan keringanan untuk masyarakat dengan menghapus denda atau sanksi pajak,” ujar Okto.

Bagi masyarakat Kabupaten Kupang yang ingin membayar PBB bisa melalui PT Bank Nusa Tenggara Timur (Persero)/Bank NTT, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk/BTN, atau melalui Kantor Bapenda Kabupaten kupang dengan membawa Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) tahun 2022. Masyarakat yang ingin mengetahui tunggakan pokok PBB dapat mengakses di http://pajak.kupangkab.v-tax.id.

Sebelum meluncurkan program ini, Pemkab Kupang telah menggelar kegiatan Pekan Panutan PBB untuk meningkatkan kepatuhan. Pemkab Kupang memberikan penghargaan kepada Wajib Pajak yang telah menunaikan kewajiban perpajakannya sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga  Sekitar 6,11 Juta Wajib Pajak Belum Padankan NIK - NPWP

Pada Pekan Panutan PBB ini, Pemkab Kupang memberikan penghargaan kepada kontributor pajak tertinggi, antara lain PT Garam (Persero), PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Indonesia Ferry (Persero)/ASDP Kupang, PT Citra Kupang Permai, Home Stay Chrisa, dan sebagainya.

Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe menyampaikan apresiasinya kepada Wajib Pajak dan semua pihak yang telah memberikan dukungannya untuk membangun Kabupaten Kupang agar lebih maju dan sejahtera melalui pembayaran PBB.

“Kabupaten Kupang ini wilayahnya luas, hampir seluas Provinsi Bali, banyak potensi, baik alamnya, pertaniannya, perkebunannya, bahkan potensi galian C (usaha penambangan yang berupa tambang tanah, pasir, kerikil, marmer, kaolin, granit, dan jenis lainnya) yang besar. Jika dikelola dengan baik, maka akan memberikan peningkatan pajak yang tinggi, dari target Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah/Bapenda) Rp 3,7 miliar tahun ini. Saya harap Dispenda memiliki tim kerja, seperti intel yang mencari dan mencium secara baik hak pajak kita,” kata Jerry dalam acara pemberian penghargaan bertajuk Mewujudkan Masyarakat Kabupaten Kupang Yang Sadar Pajak Daerah: Dengan Patuh Membayar Pajak Daerah Maka Anda Telah Berkontribusi Dalam Pembangunan, (23/9).

Baca Juga  Aplikasi SIAP KABAN Permudah Layanan Perusahaan Penerima Fasilitas KITE

Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kupang Nixon Habel Mbate berharap, kegiatan Pekan Panutan PBB di Kabupaten Kupang dapat menggugah kesadaran dan semangat masyarakat untuk membayar pajak dan berkontribusi bagi pembangunan daerah.

“Kesadaran Wajib Pajak membayar pajak akan memberikan dampak positif bagi daerah kita. Di sisi lain, pemerintah, khususnya Dispenda Pemkab Kupang juga harus lebih jeli mengidentifikasi objek pajak yang belum terdata dan membereskan data Wajib Pajak ganda,” kata Nixon.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *