in ,

Makin Mudah, Warga Kulon Progo Bisa Bayar PBB P2 di Bank Ini

Warga Kulon Progo Bisa Bayar PBB P2
FOTO: Dok. Pemkab Kulon Progo

Makin Mudah, Warga Kulon Progo Bisa Bayar PBB P2 di Bank Ini

Pajak.comYogyakarta – Pemerintah Kabupaten Kulon Progo menggandeng Bank Kulon Progo sebagai salah satu mitra pembayaran pajak daerah, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2). Dengan demikian, warga Kulon Progo bisa semakin mudah bayar PBB P2 melalui Bank Kulon Progo.

Penjabat (Pj) Bupati Kulon Progo Ni Made Dwipanti Indrayanti mengungkapkan, kerja sama ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Kulon Progo untuk lebih memudahkan dan mendekatkan pelayanan pajak daerah kepada masyarakat selaku Wajib Pajak.

“Mulai tahun 2024 ini, Wajib Pajak dapat membayar pajak daerah melalui Bank Kulon Progo,” kata Ni Made dalam acara Penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Pembayaran Perdana PBB P2, di Aula Adikarta, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta.

Baca Juga  Sri Mulyani Beberkan Penanganan 3 Kasus Viral Bea Cukai

Ni Made pun meminta agar seluruh aparatur sipil negara (ASN), panewu (camat), dan lurah di lingkungan Kabupaten Kulon Progo dapat menjadi teladan dalam menunaikan kewajiban perpajakannya, sekaligus lebih intensif dalam menyosialisasikan pentingnya membayar pajak demi keberlangsungan pembangunan daerah.

“Saya juga menekankan kepada ASN Kulon Progo untuk dapat menjadi contoh yang baik di masyarakat dalam ketaatan membayar pajak, dengan melakukan pembayaran pada awal waktu, segera setelah SPPT diterima,” ujarnya.

Ni Made juga mengimbau kepada Wajib Pajak untuk melunasi pajak PBB P2 di awal waktu sebelum jatuh tempo.

“Saya mengimbau kepada Wajib Pajak untuk melunasi pajak PBB P2 di awal waktu sebelum jatuh tempo pada tanggal 30 September 2024. Kecuali, untuk Kapanewon (Kecamatan) Wates jatuh tempo pembayaran PBB P2 tahun 2024 pada tanggal 31 Agustus 2024,” jelas Ni Made.

Baca Juga  DJP dan Singapura Bertukar Pengalaman Pengelolaan “Contact Center” Layanan Perpajakan 

Di kesempatan yang sama, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kulon Progo (BKAD) Taufik Amrullah mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo telah menetapkan target penerimaan PBB P2 tahun 2024 sejumlah Rp 26,892 miliar dengan jumlah SPPT sebanyak 358.611 lembar.

Taufik mengatakan, BKAD juga terus melakukan perluasan jaringan layanan berbasis digital dan sarana edukasi transaksi nontunai kepada masyarakat. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalisasikan pembayaran pajak daerah di Kulon Progo. Ia menyebut, masyarakat bisa semakin mudah membayar PBB P2 melalui berbagai kanal pembayaran, salah satunya Bank BPD DIY.

Bank daerah ini telah menyediakan layanan pembayaran pajak baik melalui kasir depan (teller), autodebet, mesin anjungan tunai mandiri (ATM), mobile banking, maupun jaringan agen laku pandai.

“Selain itu, juga dapat dilakukan pada Kantor Pos Indonesia, jejaring Alfamart juga melalui gopay, LinkAja, Tokopedia, Shopee, JogjaKita, dan DANA,” kata Taufik.

Baca Juga  DJP dan Australia Sepakat Tingkatkan Deteksi Potensi Kewajiban Pajak Kripto

Acara ini pun diakhiri dengan pemberian apresiasi untuk Wajib Pajak teladan, serta simulasi pembayaran PBB P2 pertama di tahun 2024 secara nontunai/transfer oleh Ketua DPRD Kabupaten Kulon Progo Akhid Nuryati dan Sekretaris Daerah Kabupaten Kulon Progo Triyono di loket BPD DIY yang sudah disiapkan.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *