in ,

Pemkab Kulon Progo Optimalisasi PBB P2

Pemkab Kulon Progo Optimalisasi PBB P2
FOTO : IST

Pemkab Kulon Progo Optimalisasi PBB P2

Pajak.com, Kulon Progo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo melakukan sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan  (PBB P2) tahun 2023 kepada 12 kapanewon (wilayah setingkat kecamatan) di seluruh wilayah Kulon Progro. Hal ini sebagai upaya optimalisasi pembayaran (PBB P2 tahun 2023. Sosialisasi dilakukan secara maraton sejak Selasa, 7-16 Februari 2023. Selain itu, sosialisasi juga sebagai tindaklanjut perihal rencana perubahan biaya administrasi atas pembayaran transaksi penerimaan daerah melalui kanal mitra fintech, marketplace dan jasa keuangan lainnya.

Mengutip laman situs resmi Pajak Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kulon Progo, Kepala Sub-Bidang Penetapan Pajak Daerah BKAD Kabupaten Kulon Progo Rita Erlisa Damayanti mengumumkan, pembayaran PBB P2 dilakukan melalui 116 jaringan Agen Laku Pandai Bank BPD DIY, autodebet, anjungan tunai mandiri (ATM), dan mobile banking Bank BPD DIY dapat dilakukan secara gratis.

Baca Juga  Jelang Lebaran, DJP Imbau Wajib Pajak Tidak Berikan Parsel

“Sosialisasi PBB P2 diharapkan dapat menjadi wahana diskusi antar elemen masyarakat sekaligus menemukan alternatif solusi yang dihadapi oleh petugas pemungut pajak sehingga proses pemungutan PBB P2 tahun 2023 dapat berjalan lancar dan mencapai hasil yang optimal,” kata Rita.

Kemudian, pembayaran secara gratis melalui autodebet bisa dilakukan dengan transfer dari rekening Tunas, Simpeda, Sutera dan Tabunganku sesuai nominal pembayaran PBB P2 yang disampaikan secara kolektif dalam bentuk soft file (berkas digital) format Excel mencakup kolom Nomor Objek Pajak (NOP) tanpa titik, tahun pajak dan jumlah tagihan pajak yang akan dibayar.

Pembayaran PBB P2 melalui kanal lain seperti Gopay, Link Aja, Shopee, Tokopedia, Jogjakita, dan DANA dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 2.500,00 direncanakan sampai dengan Februari 2023. Selain itu, pembayaran PBB P2 melalui teller juga dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 2.500,00.

Baca Juga  Klarifikasi Kemenkeu Soal Aturan Barang Bawaan ke Luar Negeri

Pada acara sosialisasi itu, para peserta sosialisasi juga mengonfirmasikan tentang rencana kenaikan biaya administrasi pembayaran PBB P2 pada Maret 2023 mendatang. Namun menurut pihak Bank BPD DIY, rencana kenaikan PBB tersebut adalah kebijakan dari kantor pusat PT Bank BPD DIY dan sampai saat ini belum menerima informasi lebih lanjut.

Selain itu, peserta juga ada yang bertanya tindak lanjut  atas penanganan SPPT PBB P2 yang objek atau subjeknya tidak ditemukan. Menurut BKAD, SPPT PBB P2 tersebut hendaknya dilaporkan pada form 1 yang telah disampaikan oleh BKAD dan disampaikan kembali kepada BKAD secara berjenjang melalui masing-masing Kapanewon untuk ditindaklanjuti.

Ditulis oleh

Baca Juga  Ketua RT/RW Jadi Agen Pajak, Bantu Warga Lapor SPT dan Pemadanan NIK - NPWP

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *