Pajak.com, Jakarta – Bagi pemilik tanah atau bangunan di wilayah DKI Jakarta, memahami komponen dalam penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi hal penting. Salah satu unsur yang kerap luput diperhatikan, namun sangat berpengaruh dalam meringankan beban pajak, adalah Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Pajak.com akan mengulas lebih dalam tentang apa itu NJOPTKP, ketentuan, hingga syarat mendapatkannya.
Apa itu NJOPTKP?
Secara umum, Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak adalah nilai tertentu dari sebuah properti—baik tanah maupun bangunan—yang dibebaskan dari pengenaan pajak. Nilai ini berfungsi sebagai pengurang ketika menghitung berapa besar Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dibayarkan.
Sebagai ilustrasi, jika sebuah rumah memiliki NJOP sebesar Rp500 juta dan NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp15 juta, maka pajak hanya dihitung atas Rp485 juta. Dengan kata lain, NJOPTKP menjadi ambang batas bebas pajak yang melindungi sebagian nilai properti dari perhitungan pajak, sehingga secara langsung dapat meringankan beban pajak tahunan yang ditanggung Wajib Pajak.
Bagaimana Ketentuan NJOPTK di Jakarta?
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan ketentuan terbaru mengenai NJOPTKP untuk keperluan penghitungan PBB-P2. Ketentuan ini menjadi salah satu elemen penting yang menentukan besaran pajak yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak atas tanah dan bangunan yang dimilikinya.
Pengaturan mengenai NJOPTKP ini tertuang dalam Pasal 33 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang kemudian diperjelas melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta Nomor 145 Tahun 2025.
Aturan ini resmi berlaku mulai 17 Maret 2025. Melalui keputusan tersebut, ditetapkan dasar pemberian NJOPTKP dalam penghitungan PBB-P2 yang berlaku untuk setiap Wajib Pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha.
Apa saja Syarat Mendapatkan NJOPTKP?
Agar dapat menerima NJOPTKP, Wajib Pajak perlu memastikan bahwa data identitas pada sistem informasi manajemen PBB-P2 telah lengkap dan valid. Beberapa hal yang menjadi syarat utama antara lain:
- Memiliki NIK (untuk Wajib Pajak orang pribadi) atau NPWP (untuk Wajib Pajak badan) yang tercatat dengan benar di sistem.
- Jika memiliki lebih dari satu objek pajak di wilayah Provinsi DKI Jakarta, maka NJOPTKP hanya akan diberikan untuk satu objek PBB-P2 saja, yakni yang memiliki NJOP paling besar.
- Ketentuan ini berlaku untuk penetapan PBB-P2 yang dilakukan secara massal setiap tahun.
Mengapa Ketentuan Ini Penting?
Penetapan NJOPTKP sangat berpengaruh terhadap nilai PBB yang dikenakan. Dengan memastikan data kepemilikan dan identitas lengkap di sistem, Wajib Pajak dapat memanfaatkan pengurangan nilai objek pajak yang dikenai tarif, sehingga beban pajak menjadi lebih ringan dan sesuai ketentuan.
Masyarakat diimbau untuk segera melakukan pengecekan dan pembaruan data sebelum masa penetapan PBB-P2 berlangsung. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman resmi Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau melalui kanal layanan publik terkait.
Comments