in ,

Syarat dan Prosedur Pengajuan Pengurangan PBB-P2

Syarat dan Prosedur Pengajuan Pengurangan PBB-P2
FOTO: IST

Syarat dan Prosedur Pengajuan Pengurangan PBB-P2

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah memberikan hak kepada masyarakat untuk mengajukan pengurangan atau keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Namun, terdapat syarat dan prosedur pengajuan pengurangan atau keringanan pembayaran PBB-P2 yang harus dipenuhi. Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Apa itu PBB-P2?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (UU PDRD), menimbulkan kewenangan baru tentang PBB-P2 yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota.

Merujuk Pasal 1 angka 37 UU PDRD, PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Apa saja syarat mengajukan pengurangan atau keringanan PBB-P2?

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 84 Tahun 2013, para veteran, penerima gelar kehormatan, mantan presiden dan wakil presiden, mantan gubernur dan wakil gubernur, purnawirawan TNI/Polri, serta pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) dapat mengajukan pengurangan atau keringanan pembayaran PBB-P2. Namun, mereka harus memenuhi persyaratan, yaitu:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Fotokopi Kartu Tanda Anggota Veteran;
  • Fotokopi Surat Keputusan tentang pengakuan, pengesahan, dan penganugerahan gelar kehormatan dari pejabat berwenang;
  • Fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan atau Pemberhentian sebagai Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur, dan Wakil Gubernur;
  • Fotokopi Surat Keputusan sebagai Purnawirawan TNI/Polri, atau Pensiunan PNS;
  • Fotokopi Surat Keterangan Kematian; dan
  • Fotokopi Bukti Pelunasan PBB-P2 tahun sebelumnya.
Baca Juga  IKAPRAMA dan IKPI Jaksel Gelar Bimtek Persiapan Hingga Tahapan Pelaporan SPT Badan

Selain itu, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82/PMK.03/2017, ketentuan mengenai pemberian pengurangan atau keringanan terhadap PBB-P2 dapat disesuaikan. Misalnya, apabila terjadi bencana alam dan sebab-sebab lainnya yang bersifat luar biasa. Bencana alam merupakan peristiwa atau kejadian yang disebabkan oleh faktor alam, misalnya tsunami, tanah longsor, gempa bumi, gunung meletus, banjir, kekeringan, dan angin topan.

Bagaimana prosedur pengajuan pengurangan atau keringanan PBB-P2? 

  • Melakukan permohonan pengurangan atau keringanan secara tertulis menggunakan bahasa Indonesia;
  • Pengajuan ditujukan kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang melakukan penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP);
  • Dalam Surat Permohonan yang akan diajukan, harus menyebutkan berapa besaran angka persentase pengurangan yang diajukan;
  • Saat melakukan proses pengajuan, Wajib Pajak diminta untuk mempersiapkan lampiran Surat Pernyataan; fotokopi Kartu Keluarga, rekening tagihan listrik, air, telepon, serta Surat Bukti Pelunasan PBB tahun pajak sebelumnya; dan dokumen-dokumen pendukung lainnya;
  • Permohonan pengurangan atau keringanan PBB-P2 dilakukan paling lambat 3 bulan sejak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) diterima oleh Wajib Pajak atau paling lambat 6 bulan sejak bencana alam dan sebab-sebab lain yang luar biasa terjadi;
  • Pengurangan atau keringanan diajukan secara kolektif dan akan diterbitkan paling lambat tanggal 10 Januari sebelum dikeluarkannya SPPT untuk tahun pajak tersebut;
  • Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) wajib memberikan keputusan mengenai permohonan pengurangan atau keringanan PBB-P2 dalam jangka waktu paling lama 4 bulan sejak diterimanya Surat Permohonan Pengurangan PBB-P2; dan
  • Keputusan oleh kepala Kanwil DJP berupa pemberian keputusan mengabulkan seluruhnya, mengabulkan sebagian, atau menolak permohonan yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak.
Berapa besaran pengurangan atau keringanan PBB-P2? 
Baca Juga  Kanwil DJP Sumut I Ingatkan Wajib Pajak Badan Lapor SPT Sebelum 30 April

Besaran pengurangan atau keringanan PBB-P2 dapat mencapai 75 persen dari jumlah pajak yang terutang. Kendati demikian, apabila Wajib Pajak berpenghasilan rendah, pengurangan atau keringanan PBB-P2 dapat mencapai 100 persen.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *