in ,

Ketentuan Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
FOTO: IST

Ketentuan Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT). Salah satu Surat Ketetapan Pajak (SKP) ini diterbitkan atas dasar proses pembetulan kekeliruan Wajib Pajak dalam mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan/Masa. Bagaimana ketentuan penerbitan SKPKBT? Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan regulasi yang berlaku.

Apa itu SKPKBT?

SKPKBT merupakan koreksi atas surat ketetapan pajak sebelumnya. SKPKBT dapat diterbitkan apabila sudah pernah diterbitkan SKP. Untuk menerbitkan SKPKBT, DJP perlu dilakukan pemeriksaan, tetapi bukan pemeriksaan ulang.

Penerbitan SKPKBT dilakukan dengan syarat adanya data baru termasuk data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan pajak yang terutang dalam surat ketetapan pajak sebelumnya. Data baru tersebut adalah data atau keterangan mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang yang oleh Wajib Pajak belum diberitahukan pada waktu penetapan semula, baik dalam SPT Tahunan/Masa dan lampiran-lampirannya maupun dalam pembukuan perusahaan yang diserahkan pada waktu pemeriksaan.

Baca Juga  KPP Pratama Kosambi - Pemkab Tangerang Tindaklanjuti Data ILAP

Selain itu, terdapat pula data baru yang semula belum terungkap, yaitu:

  • Data baru yang tidak diungkapkan oleh Wajib Pajak dalam SPT Tahunan/Masa beserta lampirannya (termasuk laporan keuangan); dan/atau
  • Pada waktu pemeriksaan untuk penetapan semula Wajib Pajak tidak mengungkapkan data dan/atau memberikan keterangan lain secara benar, lengkap, dan terinci sehingga tidak memungkinkan fiskus dapat menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan benar dalam menghitung jumlah pajak yang terutang.

SKPKBT akan diterbitkan oleh DJP apabila Wajib Pajak sebelumnya telah diberikan keputusan melalui Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) pada saat setelah dilakukan penelitian atau pengecekan lebih lanjut. Kemudian, akhirnya masih ada pajak yang kurang dibayarkan Wajib Pajak—di luar dari jumlah pajak kurang bayar yang telah tercantum dalam SKPKB sebelumnya.

Baca Juga  Airlangga: Pemerintah Lanjutkan Pembahasan Kenaikan PPN 12 Persen

SKPKB diterbitkan dalam rentang 10 tahun sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sedangkan SKPKBT diterbitkan dalam jangka waktu 5 tahun.

Bagaimana ketentuan dalam penerbitan SKPKBT? 

  • Apabila dalam SKPKBT menetapkan bahwa nilainya lebih rendah dibandingkan dengan perhitungan sebenarnya;
  • Jika terdapat proses pengembalian pajak yang ditetapkan dalam SKPLB yang tidak sewajarnya untuk dilakukan;
  • Jika terdapat hutang pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) yang lebih rendah; dan
  • Penerbitan dari SKPKBT dilaksanakan ketika data awal belum tersedia atau terdapat data baru yang terungkap. Dan dapat mengakibatkan timbulnya pajak yang belum dibayarkan.

Kendati demikian, sanksi berupa kenaikan tersebut tidak dikenakan apabila SKPKBT diterbitkan berdasarkan dengan keterangan tertulis yang dibuat oleh Wajib Pajak atas kehendaknya sendiri. Artinya, harus melalui syarat dari Direktur Jenderal Pajak atau belum mulai untuk melakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka menerbitkan SKPKBT.

Apabila dalam jangka waktu 5 tahun lebih, maka SKPKBT tetap dapat diterbitkan dengan penambahan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48 persen dari jumlah pajak yang tidak/kurang dibayarkan.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *