in ,

DJP Berwenang Lakukan Pemeriksaan Pajak Tujuan Lain, Apa Itu?

DJP Berwenang Lakukan Pemeriksaan
FOTO: IST

DJP Berwenang Lakukan Pemeriksaan Pajak Tujuan Lain, Apa Itu?

Pajak.com, Jakarta – Setelah menerima pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dari Wajib Pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berwenang lakukan penelitian hingga pemeriksaan. Salah satu pemeriksaan yang dilakukan adalah pemeriksaan tujuan lain. Apa itu? Pajak.com akan mengulasnya untuk Anda.

Apa itu pemeriksaan?

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan. Dengan demikian, pemeriksaan pajak merupakan bagian akhir dari pengelolaan proses perpajakan untuk memastikan Wajib Pajak menyampaikan SPT tahunan dengan benar, jelas, dan lengkap.

Secara umum, tujuan pemeriksaan adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain.

Baca Juga  Ini Daftar Tarif Bunga Sanksi Administratif Pajak Bulan Mei 2024

Apa maksud pemeriksaan tujuan lain?

  • Penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan;
  • Penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan PKP berdasarkan permohonan Wajib Pajak;
  • Penentuan saat produksi dimulai;
  • Penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil;
  • Penetapan besarnya biaya pada tahapan eksplorasi;
  • Penagihan pajak;
  • Keberatan;
  • Pengumpulan bahan guna penyusunan norma penghitungan penghasilan neto; dan
  • Penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan

Bagaimana tahapan pemeriksaan untuk tujuan lain?

  • Pemeriksaan dimulai dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan atau pengiriman surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor. Dalam hal khusus, misalnya kondisi pandemic COVID-19, pemeriksaan dapat dilakukan secara daring;
  • Hasil pemeriksaan harus diberitahukan kepada Wajib Pajak melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang dilampiri dengan daftar temuan hasil pemeriksaan dengan mencantumkan dasar hukum atas temuan tersebut; dan
  • Pemeriksaan untuk tujuan lain ditutup dengan diterbitkannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang berisi usulan diterima atau ditolaknya permohonan Wajib Pajak.
Baca Juga  Kanwil DJP Jatim III Gandeng Pajak.com, Gemakan Edukasi Pajak Melalui Tulisan

Apa saja hak Wajib Pajak ketika diperiksa untuk tujuan lain?

  • Meminta pemeriksa pajak untuk:
  • Memerlihatkan tanda pengenal dan Surat Perintah Pemeriksaan;
  • Memberikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan;
  • Memerlihatkan surat yang berisi perubahan tim pemeriksa apabila susunan keanggotaan mengalami perubahan;
  • Memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan pemeriksaan;
  • Menerima SPHP;
  • Menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan bersama dengan pemeriksa pada waktu yang telah ditentukan;
  • Mengajukan permohonan Quality Assurance (QA) pemeriksaan dalam hal belum disepakati dasar hukum koreksi pemeriksaan; dan
  • Mengisi kuesioner terkait pelaksanaan pemeriksaan.

Ditulis oleh

Baca Juga  Daftar Barang Impor yang Dibebaskan Bea Masuk

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

107 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *