in ,

DJBC Beri Fasilitas Kepabeanan untuk Konser Westlife

DJBC Beri Fasilitas Kepabeanan
FOTO: IST

DJBC Beri Fasilitas Kepabeanan untuk Konser Westlife

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) beri fasilitas kepabeanan bagi musisi asing yang menggelar konser di Indonesia, salah satunya telah diberikan kepada konser Westlife beberapa waktu lalu.

Fasilitas kepaebanan itu berupa Admission Temporaire/Temporary Admission (ATA) Carnet, yaitu pembebasan pembayaran bea masuk barang-barang konser maupun pajak dalam rangka impor (PDRI). Pemberian fasilitas ATA Carnet bertujuan untuk memajukan perdagangan serta industri dan pariwisata dengan memfasilitasi kegiatan konser, pameran, dan olahraga internasional.

Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto mengungkapkan, ATA Cartnet diberikan DJBC untuk melayani dan mengawasi pemasukan barang-barang untuk konser Westlife bertajuk The Wild Dreams Tour di Yogyakarta International Airport (YIA) pada 2 Oktober 2022, lalu pengeluaran kembali barang-barang itu di 3 Oktober 2022.

“Proses pemasukan dan pengeluaran kembali barang-barang itulah yang mendapatkan fasilitas ATA Carnet. Jadi, ATA Carnet merupakan dokumen untuk kegiatan pemasukan (impor) barang sementara dan pengeluaran (ekspor) barang sementara. Dengan fasilitas itu, importir dapat memperoleh pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, menghindari keharusan menyerahkan jaminan kepada DJBC di pelabuhan, tidak perlu dibuat deklarasi pabean karena ATA Carnet sudah dianggap sebagai dokumen pabean, memungkinkan dokumen tunggal untuk impor dan ekspor, dan dapat digunakan untuk transit pabean,” jelas Eko dalam keterangan tertulis yang dikutip Pajak.com(8/10).

Baca Juga  Dampak Kenaikan PPN 12 Persen, Pengeluaran Kelas Menengah Bisa Bertambah Rp 354.293 per Bulan

Ia menyebutkan, syarat penggunaan ATA Carnet, diantaranya barang tidak akan habis pakai, barang mudah dilakukan identifikasi, serta tidak mengalami perubahan bentuk secara hakiki kecuali berubah sebagai akibat penyusutan yang wajar karena penggunaannya.

“Dengan ATA Carnet, semua persyaratan pabean sudah dapat diselesaikan di muka atau di negara masing-masing sebelum barang diberangkatkan. Sementara pada saat diimpor kembali, barang tersebut juga akan dibebaskan dari bea masuk dan PDRI,” ujar Eko.

DJBC mencatat, ATA Carnet telah diterima oleh 78 negara dan penggunaannya akan menghapuskan pembayaran bea masuk dan PDRI.

“Fasilitas kepabeanan yang diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap kegiatan yang memberikan dampak pada ekonomi masyarakat. Saat ini kegiatan konser musisi asing mulai kembali ramai setelah terhenti hampir 3 tahun akibat pandemi COVID-19. Selain memanjakan para penikmat musik, penyelenggaraan konser untuk musisi asing juga memiliki multiplier effect terhadap perekonomian nasional,” ungkap Eko.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaksel II dan IKAPRAMA Jajal “Core Tax” dengan Simulator

Ia juga meyakini kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam penyelenggaraan konser dan kegiatan-kegiatan internasional lainnya akan menjadi momentum positif untuk mendorong pemulihan sektor pariwisata.

“Semoga dengan pemberian fasilitas kepabeanan ini dapat menggerakkan roda perekonomian dalam negeri dan mendongkrak sektor pariwisata di Indonesia, sebagai salah satu strategi pemulihan ekonomi nasional,” kata Eko.

Di tahun 2021, Kantor Bea Cukai Tanjung Perak juga memberikan fasilitas senada pada ajang balap World Superbike (WSBK) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Nusa Tenggara Barat pada 19-21 November 2021.

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak Sodikin memastikan, DJBC telah memberikan pelayanan optimal dan memfasilitasi importasi barang-barang keperluan acara. Sebab ajang WSBK ini akan menjadi momentum positif bagi Indonesia dalam bidang pariwisata, baik dari wisatawan domestik maupun mancanegara.

Baca Juga  Kemenkeu Satu Jatim Lelang Barang Sitaan Penunggak Pajak hingga Kepabeanan Rp 12,99 Miliar

Sekilas mengulas, ATA Carnet merupakan sistem yang disepakati setelah dilaksanakannya Konvensi ATA, di Istanbul pada 30 Juli 1963. Kemudian, diotorisasi oleh International Chamber of Commerce berupa perjanjian perizinan sementara atau paspor bagi perpindahan sejumlah barang tanpa membutuhkan surat jaminan, pajak, maupun formalitas kepabeanan.

Sistem ini berlaku untuk barang yang masuk dalam tiga kategori utama, yaitu barang-barang contoh dan materi iklan, perlengkapan profesional, serta barang-barang yang digunakan untuk presentasi dalam pameran, pertunjukan, eksebisi dan acara lain yang serupa.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *