in ,

DJBC Optimistis Penerimaan Bea Cukai Capai Rp 300 T

Penerimaan Bea Cukai
FOTO: DJBC Kementerian Keuangan

DJBC Optimistis Penerimaan Bea Cukai Capai Rp 300 T

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Askolani optimistis penerimaan bea dan cukai capai sebesar Rp 300 triliun pada tahun ini dan akan kembali melampaui target. Adapun realisasi penerimaan bea dan cukai hingga akhir Agustus 2022 telah mencapai Rp 206,2 triliun atau 69 persen dari target sebesar Rp 299 triliun yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022.

Ia memerinci, realisasi penerimaan bea dan cukai sebesar Rp 206,2 triliun itu tumbuh 31 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Kinerja ini utamanya ditopang oleh penerimaan cukai yang mencapai Rp 134,65 triliun (tumbuh 21 persen), penerimaan bea masuk Rp 31,95 triliun (tumbuh 33 persen), dan kontribusi bea keluar Rp 34,66 triliun (tumbuh 83 persen).

“Kami optimistis penerimaan dari bea dan cukai pada 2022 bisa mencapai Rp 300 triliun lebih, sama dengan yang telah dilakukan pada 2021. DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai) telah melakukan sejumlah upaya untuk mengoptimalkan penerimaan kepabeanan dan cukai. Salah satunya dengan memberikan kemudahan pelayanan bagi pengguna jasa melalui pemanfaatan teknologi informasi,” ungkap Askolani dalam peringatan Hari Bea Cukai (HBC) ke-76, (4/10).

Baca Juga  DJP Jelaskan Penghitungan Pajak atas THR

Secara simultan, DJBC berupaya memperkuat pencegahan dan penindakan pelanggaran, sehingga tingkat kepatuhan importir mencapai 95 persen dari target 82 persen. Kemudian, DJBC pun telah melakukan extra effort, berupa audit dan penelitian ulang yang berkontribusi menambah penerimaan dalam tiga tahun terakhir. Selama ini DJBC melakukan sinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) yang telah menghasilkan tambahan penerimaan senilai Rp 1 triliun.

“Berbagai langkah optimalisasi itu dapat berdampak pada peningkatan penerimaan bea dan cukai dalam jangka menengah dan panjang. Pada 2023, target penerimaan bea dan cukai ditetapkan Rp 303,2 triliun. Tentunya akan kami perkuat dan pertahankan pada tahun 2023 dengan serangkaian kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” ungkap Askolani.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengapresiasi seluruh kinerja DJBC selama ini, utamanya di tengah menghadapi pandemi COVID-19. Kinerja DJBC selama pandemi ditunjukkan dengan pemberian berbagai layanan, mulai dari importasi alat-alat kesehatan yang sangat dibutuhkan, fasilitasi vaksin, hingga melakukan langkah-langkah pengamanan.

Dari sisi penerimaan, terjadi kenaikan kinerja bea dan cukai hingga bulan September 2022 yang mencatatkan pertumbuhan 30 persen. Kinerja ini didorong oleh bea masuk yang tumbuh 32 persen, bea keluar 83 persen, dan cukai yang meningkat 21 persen. Di samping itu, dalam tiga tahun terakhir, penerimaan pajak dalam rangka impor juga menyumbang porsi yang signifikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yakni sebesar 23,7 persen.

Baca Juga  Pajak.com Sosialisasikan “Dari Sobat Pak Jaka”, Pandu Mahasiswa KOSTAF FIA UI Tuangkan Opini Lewat Tulisan

“Saya ingin menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran DJBC yang selama pandemi COVID-19  terus tidak mengenal gentar, tidak mengenal risiko yang mengenai dirinya sendiri, menjalankan tugas negara terutama yang ada di bagian pelayanan, dan yang ada di depan. Pencapaian yang luar biasa pada proses pemulihan ekonomi ini tidak boleh membuat kita berpuas diri. Kita harus waspada karena arah angin berubah dengan cepat. Dunia tidak sedang kondisinya baik baik saja. Tahun ini pada akhir tahun dan awal tahun depan diperkirakan kondisi ekonomi global akan melemah,” kata Sri Mulyani.

Ia menyebut, DJBC turut berperan mendukung kawasan berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), dengan menunjukkan kontribusi lebih dari 36 persen terhadap total ekspor.

“Kawasan berikat dan KITE sangat penting dalam pemulihan ekonomi Indonesia.
DJBC juga terlibat dalam pembinaan UMKM (usaha mikro kecil dan menengah) di Indonesia. Dengan asistensi DJBC, total 3.414 UMKM dibina dan bisa naik kelas menjadi pelaku ekspor,” sebut Sri Mulyani.

Baca Juga  Cara Ajukan Permohonan Pembetulan Surat Ketetapan/Keputusan Pajak

Ia pun mengapresiasi langkah tegas DJBC dalam melakukan pengawasan. DJBC telah mengungkap tindak pidana pencucian uang dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 1 triliun dalam kasus penyelundupan impor rokok. Selain itu, prestasi DJBC di kancah internasional ditunjukkan pula dengan menuntaskan amanah menjadi World Custom Organization Asia Pacific Vice-Chair selama dua tahun.

“Capaian-capaian yang sungguh luar biasa dari DJBC harus menjadi sumber penyemangat kita bahwa Indonesia bisa maju. Indonesia diurus dengan baik pasti bisa maju. DJBC adalah salah satu instansi yang menentukan kemajuan Indonesia,” kata Sri Mulyani.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *