in ,

Bea Cukai Asistensi Penerima Kawasan Berikat

Bea Cukai Asistensi Penerima Kawasan Berikat
FOTO: IST

Bea Cukai Asistensi Penerima Kawasan Berikat

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai meningkatkan pemahaman dan kepatuhan para pelaku usaha penerima fasilitas kawasan berikat di pelbagai wilayah di Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Sulawesi. Bea Cukai berharap asistensi asistensi pelaku usaha penerima kawasan berikat dapat terus dilakukan untuk mengoptimalkan pemanfaatan fasilitas kawasan berikat.

Kepala Subdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menjelaskan, kawasan berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan yang hasilnya terutama untuk diekspor. Insentif fiskal yang diberikan dalam fasilitas berikat diharapkan dapat membantu cash flow perusahaan dan membantu pemulihan ekonomi nasional karena dapat menyerap tenaga kerja dan membantu usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Baca Juga  KPP Pratama Semarang Timur dan Pertamina Patra Niaga Buka Klinik Pelaporan SPT

“Asistensi dilakukan, antara lain kepada PT Royal Korindah di Purbalingga dan PT Cosmoprof Indokarya di Banjarnegara. Keduanya merupakan perusahaan bulu mata palsu. Melalui kelas ini kami berupaya agar kedua perusahaan dapat memenuhi syarat sebagai pengusaha kawasan berikat,” kata Hatta dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com(27/3).

Di Daerah Istimewa Yogyakarta, Bea Cukai bekerja sama dengan Asosiasi Pengusaha Kawasan Berikat (APKB). Secara spesifik, Bea Cukai menjadi narasumber yang menyampaikan authorized economic operator (AEO).

“Melalui AEO diharapkan para pelaku usaha mendapatkan manfaat dan melangkah menjadi semakin baik,” tambah Hatta.

Berdasarkan SAFE FoS, AEO adalah operator ekonomi yang terlibat dalam pergerakan barang dalam rantai pasokan (supply chain) secara internasional dalam fungsi apapun yang telah mendapat pengakuan oleh atau atas nama administrasi pabean nasional karena telah memenuhi standar World Customs Organization (WCO). AEO dapat berupa produsen, importir, eksportir, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), pengangkut, konsolidator, pihak perantara, otoritas pelabuhan, pengelola terminal, pengusaha pergudangan, dan distributor.

Baca Juga  Pemprov Jabar Siap Integrasikan Layanan Pajak Daerah dengan “Core Tax”

Selanjutnya, di wilayah Sulawesi, Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan kembali melaksanakan monitoring dan evaluasi kepatuhan kawasan berikat ke beberapa perusahaan. Kemudian, kegiatan dilakukan ke PT Bintang Smelter Indonesia (BSI) di Kabupaten Konawe Selatan.

Pada Februari 2023 lalu, juga dilakukan kegiatan serupa dengan dua perusahan berbeda, yaitu PT Phillips Seafoods Indonesia di Kabupaten Barru dan PT Biota Laut Ganggang yang berlokasi di Kabupaten Pinrang.

“Ada beberapa permasalahan dan isu strategis yang dihadapi perusahaan, khususnya terkait perbaikan administrasi dan IT (information and technology) inventory. Kami ingin memastikan bahwa pemberian fasilitas kawasan berikat ini dapat memberikan manfaat ekonomi bagi perusahaan yang ke depannya mampu memberikan multiplier effect bagi ekonomi daerah dan nasional,” jelas Hatta.

Baca Juga  Vokasi UI dan HMP Beri Layanan Gratis Konsultasi Pelaporan SPT

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *