in ,

Harga Tiket Konser Suga BTS Setelah Kena Pajak

Harga Tiket Konser Suga BTS
FOTO: IST

Ini Harga Tiket Konser Suga BTS Setelah Kena Pajak

Pajak.com, Jakarta – Adorable Representative MC for Youth (ARMY) Indonesia tengah ramai memperbincangkan dan bersiap memburu tiket konser Suga/Agust D atau Min Yoon-gi, salah satu personel Bangtan Boys (BTS). Pasalnya, Suga BTS akan menggelar tur konser di Indonesia selama 3 hari (26-28 Mei 2023) di Convention Exhibition (ICE) Hall 5-6, BSD, Serpong, Tangerang Selatan. Penjualan tiket konser bertajuk ‘Suga Agust D Tour in Jakarta’ itu pun sudah mulai dibuka pada 27 Maret 2023 secara on-line. Lantas, berapa harga tiketnya setelah kena pajak hiburan? Dan, apa dasar pengenaan pajak hiburan tersebut? Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan regulasi yang berlaku.

Harga tiket Konser Suga BTS dikenai pajak hiburan 15 persen, ditambah dengan biaya admin (Rp 20.000/tiket) dan biaya platform (Rp 50.000/transaksi). Dengan demikian, daftar harga tiket menjadi:

  • Very important person/VIP (standing) Rp 4.095.000.
  • CAT 1 atau kategori penonton yang paling dekat dengan panggung (standing) Rp 3.635.000.
  • CAT 2 (standing) Rp 2.600.000.
  • CAT 3 (standing) Rp 3.290.000.
  • CAT 4 (seating) Rp 2.025.000.
  • CAT 5 (seating) Rp 1.622.000.
Baca Juga  DJP Jelaskan Penghitungan Pajak atas THR

Pengenaan pajak 15 persen untuk konser Suga BTS mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pajak Hiburan. Regulasi ini mendefinisikan hiburan sebagai semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.

Sesuai dengan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2015, tarif pajak untuk pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana yang berkelas internasional sebesar 15 persen. Dasar pengenaan pajak hiburan adalah jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan. Adapun subjek pajak hiburan adalah orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan.

Kewenangan daerah untuk memungut pajak hiburan juga berlandaskan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Regulasi ini menetapkan tarif pajak hiburan paling tinggi sebesar 35 persen. Namun, khusus untuk hiburan berupa pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa, tarif pajak hiburan dapat ditetapkan paling tinggi sebesar 75 persen. UU PDRD memberi wewenang kepada daerah untuk menetapkan tarif pajak hiburan sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing.

Baca Juga  Kriteria Wajib Pajak yang Harus Membuat Dokumentasi Penerapan PKKU

Jadwal dan ketentuan membeli tiket konser Suga BTS

Pihak promotor iMe Indonesia mengumumkan bahwa tiket konser Suga BTS sudah bisa dibeli mulai 27 Maret 2023 dan 28 Maret 2023. Sistem pembelian dibedakan menjadi dua status, yakni ARMY membership dan penonton umum.

Tiket konser Suga BTS untuk ARMY membership bisa dibeli via Tiket.com mulai 27 Maret 2023, yaitu mulai pukul 10.00 WIB hingga 22.00 WIB (pembelian tiket pertama); pukul 12.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB (pembelian tiket kedua); pukul 14.00 WIB hingga 22.00 WIB (pembelian tiket ketiga).

Sedangkan, jadwal pembelian tiket untuk penonton umum dibuka 28 Maret 2023, dimulai pukul 10.00 WIB (pembelian pertama); pukul 12.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB (pembelian tiket kedua); pukul 14.00 WIB (pembelian tiket ketiga).

Perlu dicatat, pembeli tiket VIP akan mendapat fasilitas berupa sound check. Namun, fasilitas ini tidak boleh dipindahtangankan dengan alasan apapun. Sedangkan untuk pelanggan yang mendapatkan tiket seating, tempat duduk tidak bisa dipilih sendiri.

Sebelum berburu tiket, pastikan Anda sudah menyiapkan syarat utama, yaitu identitas diri atau Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selain itu, Anda harus berada di lokasi dengan sinyal internet yang prima.

Baca Juga  Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Rp 23,04 T per Maret 2024

Sekilas mengulas, Suga memulai debut sebagai anggota BTS pada 2013 di acara Mnet M! Countdown dengan membawakan lagu “No More Dream”. Selain bernyanyi, ia juga telah memproduksi dan menulis lirik untuk beberapa lagu di semua album BTS. Pada 2020, Suga merilis album solonya berjudul “D-2”. Sebelumnya, ia juga pernah merilis lagu “Agust D” dan “Give it to Me” di YouTube dan meraih lebih dari 1 juta penayangan dalam waktu 12 jam.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *