in ,

Sandiaga Uno: Tarif Pajak Hiburan 40 – 75 Persen Diajukan “Judicial Review” ke MK

Sandiaga Uno: Tarif Pajak Hiburan 40 – 75 Persen
FOTO: Kemenkraf

Sandiaga Uno: Tarif Pajak Hiburan 40 – 75 Persen Diajukan “Judicial Review” ke MK

Pajak.com, Malang – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno mengungkapkan, aturan penetapan tarif pajak hiburan 40 – 75 persen tengah diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini dilakukan sebagai respons keluhan pelaku pariwisata dan hiburan, termasuk Hotman Paris.

Sebagai informasi, judicial review atau hak uji materil merupakan kewenangan lembaga peradilan untuk menguji kesahihan dan daya laku produk-produk hukum yang dihasilkan oleh eksekutif, legislatif, maupun yudikatif di hadapan konstitusi yang berlaku.

“Dalam keadaan sekarang, sangat mengerti bahwa masyarakat, terutama pengusaha UMKM sangat berat dalam menghadapi ekonomi pasca-pandemi. Maka, seluruh kebijakan, termasuk pajak akan disesuaikan. Ini agar sektor (pariwisata) kuat, agar sektor ini bisa menciptakan lebih banyak peluang usaha dan lapangan kerja,” ungkap Sandiaga Uno kepada awak media usai menghadiri Pelatihan Coffee Latte Art, Hand Painting & Ekspo UMKM Malang di Karangploso, Kabupaten Malang, (12/1).

Ia menegaskan, upaya itu dilakukan karena pariwisata dan ekonomi kreatif merupakan sektor utama dalam transformasi perekonomian nasional. Untuk itu, pemerintah terus berupaya mendorong kemudahan agar UMKM naik kelas.

Baca Juga  Menyisir dan Optimalisasi Potensi Penerimaan Pajak Daerah

“Kami akan fokus untuk menghadirkan regulasi yang berpihak pada rakyat kecil. Kami akan memperjuangkan agar kebijakan pemerintah tidak memberatkan para pelaku UMKM. Kebijakan pemerintah tidak akan membebankan masyarakat kecil. Harus diberikan solusi, bukan dibebani,” ujar Sandiaga Uno.

Sebelumnya, pengacara ternama tanah air, Hotman Paris, protes atas kenaikan pajak hiburan yang mencapai 40 persen hingga 75 persen. Ia pun mengajak para pengusaha bisnis hiburan untuk memprotes kenaikan pajak hiburan tersebut karena berpotensi menurunkan geliat sektor pariwisata.

“Mulai heboh di Bali! Pajak di bayar customer yang naik 40 persen sampai 75 persen. Pajak tertinggi di dunia! Siap-siap PHK (pemutusan hubungan kerja) dalam bidang bisnis pariwisata. Turis Thailand meningkat terus! Jika pariwisata menurun, maka masyarakat yang sengsara! Aduh, Bali baru pulih dari korona, sekarang ada ancaman pajak yang buat turis pilih negara lain,” tulis salah satu pemilik Atlas Beach Club Bali ini dalam unggahan akun pribadi Instagram miliknya @Hotmanparisofficial.

Perlu diketahui, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) telah menetapkan pajak hiburan sebesar 40 – 75 persen.

Baca Juga  Ketentuan Pajak Hiburan Berdasarkan UU HKPD

Sebelumnya, dalam UU Nomor 28 Tahun 2009, besaran tarif pajak hiburan paling tinggi dikenakan adalah sebesar 35 persen. Terdapat pula pajak khusus untuk kesenian rakyat/tradisional senilai 10 persen. Sementara, pajak untuk pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotek, karaoke, kelab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa yang dikenakan tarif paling tinggi sebesar 75 persen.

Dalam UU HKPD, pajak hiburan masuk dalam jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Secara rinci, sesuai Pasal 1 Ayat 42 UU HKPD, pajak hiburan yang masuk dalam PBJT adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas suatu konsumsi atas jasa, meliputi:

Baca Juga  Pahami Perbedaan Pajak Pusat dan Daerah
  • Jasa kesenian berbentuk film atau tontonan audio visual yang ditampilkan secara langsung di sebuah lokasi, seperti pegelaran kesenian, musik, tari, dan atau busana; kontes binaraga; dan kontes kecantikan;
  • Tambahan ruang lingkup lainnya, yakni rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana salju, wahana budaya, wahana pendidikan, wahana pemancingan, wahana permainan, agrowisata, kebun binatang, panti pijat, panti refleksi, karaoke, kelab malam, diskotek, dan mandi uap/spa; dan
  • Dikecualikan dari objek pajak hiburan adalah penyelenggaraan hiburan yang tidak dipungut bayaran pada acara pernikahan, upacara adat, kegiatan keagamaan, dan pameran buku.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *