in ,

Pahami Perbedaan Pajak Pusat dan Daerah

Perbedaan Pajak Pusat dan Daerah
FOTO: IST

Pahami Perbedaan Pajak Pusat dan Daerah

Pajak.com, Jakarta – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82/PMK.03/2017 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan dengan PMK Nomor 129 Tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) baru saja diterbitkan. Dalam pernyataan resminya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan, PMK ini berlaku bukan untuk pajak daerah, melainkan PBB yang dihimpun oleh pemerintah pusat. Lantas, apa perbedaan pajak pusat dan pajak daerah? Pajak.com akan mengajak Anda memahami perbedaannya berdasarkan regulasi yang berlaku.

Apa itu pajak pusat? 

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Definisi lain mengatakan bahwa pajak pusat adalah pajak yang dikelola oleh DJP berdasarkan undang-undang. Pajak pusat dihimpun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kemudian digunakan untuk keperluan belanja negara, diantaranya pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan lain sebagainya.

Baca Juga  Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Rp 23,04 T per Maret 2024

Apa saja jenis pajak pusat? 

  • Pajak Penghasilan (PPh), yakni PPh atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan usaha atas dalam suatu tahun pajak. Adapun penghasilan sendiri didefinisikan sebagai setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh atau diterima Wajib Pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Penghasilan dapat berupa gaji, keuntungan usaha, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yaitu pajak yang diberlakukan atas konsumsi Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean. Subjek PPN adalah orang pribadi, badan usaha dan pemerintah yang melakukan pembelian atas BKP atau JKP. Setiap barang dan jasa pada hakikatnya merupakan BKP atau JKP, kecuali ditentukan lain oleh UU PPN;
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), yakni pajak yang dikenakan pada BKP yang tergolong mewah. Adapun ciri barang yang tergolong barang mewah adalah barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok, barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, umumnya barang yang dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi, barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status apabila dikonsumsi dapat merusak moral masyarakat, kesehatan, serta mengganggu ketertiban masyarakat;
  • PBB sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan mineral dan batu bara, serta sektor lainnya (PBB P5L) atau  PBB perkebunan, perhutanan, dan pertambangan (PBB-P3); dan
  • Bea meterai, yaitu pajak yang dikenakan atas penggunaan dokumen, seperti kuitansi pembayaran, akta notaris, surat perjanjian, surat berharga, dan efek, yang memuat nominal atau jumlah uang di atas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.
Baca Juga  Airlangga Tawarkan Peluang KEK ke Investor Singapura

Pajak pusat dilaporkan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh orang pribadi atau badan serta SPT Masa.  

Apa itu pajak daerah?

Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak daerah didefinisikan sebagai kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan usaha yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang yang digunakan untuk keperluan daerah.

Apa saja jenis pajak daerah? 

Pajak Provinsi terdiri dari:

  • Pajak kendaraan bermotor;
  • Bea balik nama kendaraan bermotor (BBKB);
  • Pajak bahan bakar kendaraan bermotor;
  • Pajak air permukaan; dan
  • Pajak rokok;

Pajak kabupaten/kota: 

  • Pajak hotel;
  • Pajak restoran;
  • Pajak hiburan;
  • Pajak reklame;
  • Pajak penerangan jalan;
  • Pajak mineral bukan logam dan bantuan;
  • Pajak parkir;
  • Pajak air tanah;
  • Pajak sarang burung walet;
  • PBB-P2; dan
  • Bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Baca Juga  Belum Ada Aktivitas dan Transaksi, Wajib Pajak Tetap Harus Lapor SPT Badan?

Pajak daerah dihimpun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), kemudian digunakan sebagai keperluan belanja daerah.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *