in ,

Pemerintah Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik Utuh Impor

Pajak Kendaraan Listrik Utuh
FOTO: IST

Pemerintah Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik Utuh Impor

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah memberikan insentif untuk kendaraan listrik utuh impor, berupa pembebasan Bea Masuk hingga Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Ketentuan itu telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Listrik.

“Perusahaan industri KBL (kendaraan bermotor listrik) berbasis baterai yang melakukan pengadaan KBL berbasis baterai yang berasal dari impor dalam keadaan utuh (completely built-up/CBU) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat diberikan insentif. Perusahaan industri KBL yang diizinkan untuk mendapatkan insentif dalam proses importasi mobil listrik utuh tersebut diberikan kuota dengan mempertimbangkan realisasi pembangunan, investasi, dan/atau peningkatan produksi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai,” demikian bunyi Pasal 12 dan 18 PP Nomor 79 Tahun 2023, dikutip Pajak.com, (19/12).

Kemudian, Pasal 19 A ayat 3 menegaskan syarat pemerintah memberikan ketentuan pemberian insentif, yaitu bagi perusahaan yang berkomitmen memproduksi KBL berbasis baterai di dalam negeri dengan jumlah tertentu dan dalam waktu tertentu dengan syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Adapun ketentuan TKDN kendaraan roda dua minimum sebesar 40 persen (2019 – 2023), minimum 60 persen (2027 – 2029), 80 persen (2030 dan seterusnya). Sedangkan tingkat minimum TKDN kendaraan roda empat sebesar 35 persen (2019 – 2023), 40 persen (2027 – 2029), dan 60 – 80 persen (2030 dan seterusnya).

Baca Juga  Daya Tarik Insentif Pajak, Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik?

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian insentif akan diatur dalam peraturan menteri investasi, menteri perindustrian, menteri perdagangan, menteri keuangan, hingga menteri energi sumber daya manusia (ESDM) sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menjelaskan, insentif pajak bertujuan memberikan kesempatan kepada produsen mobil listrik dari luar negeri untuk membangun ekosistem bisnis di Indonesia.

“Pemerintah berharap (insentif pajak) dapat merangsang pertumbuhan mobil listrik di dalam negeri. Karena melalui aturan ini perusahaan yang ingin mengimpor mobil listrik utuh akan mendapatkan insentif. Andai kata, pabrikan tersebut tidak memenuhi komitmennya, maka pemerintah akan mengenakan denda,” tegas Dadan kepada awak media di Kementerian ESDM.

Sebelumnya, pemerintah telah membebaskan PPnBM untuk pembelian kendaraan listrik yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Mengacu Laporan Belanja Perpajakan 2022, insentif ini telah dimanfaatkan masyarakat sebesar Rp 390 miliar sepanjang tahun lalu. Pemerintah juga memproyeksi penyaluran insentif PPnBM nol persen akan meningkat menjadi Rp 1,2 triliun pada tahun 2023.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *