in ,

Pemotongan Kuota dan Jenis Impor yang Dapat Fasilitas Bea Masuk

Pemotongan Kuota dan Jenis Impor yang Dapat Fasilitas Bea Masuk
FOTO: IST

Pemotongan Kuota dan Jenis Impor yang Dapat Fasilitas Bea Masuk

Pajak.comJakarta – Pemerintah memberikan beberapa fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk atau bea masuk ditanggung pemerintah (DTP) kepada pengusaha yang melakukan impor barang tertentu, dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Salah satu ketentuan yang harus dipenuhi oleh pengusaha yang mendapatkan fasilitas tersebut adalah melakukan pemotongan kuota impor. Apa saja penjelasan dan ketentuan tentang pemotongan kuota ini? Dan apa saja jenis impor yang mendapat fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk DTP berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Bea dan Cukai Nomor PER-10/BC/2022? Berikut Pajak.com ulas tentang apa itu pemotongan kuota dan ragam jenis impor yang dapat fasilitas bea masuk.

Apa itu pemotongan kuota impor?

Berdasarkan Perdirjen Bea Cukai PER-10/BC/2022, pemotongan kuota impor merupakan proses atau kegiatan mengurangkan jumlah barang impor yang telah diberikan fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk atau bea masuk DTP dengan jumlah barang yang tercantum dalam pemberitahuan pabean impor. Artinya, pemotongan kuota adalah salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha yang mendapatkan fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk atau bea masuk DTP.

Pengusaha yang dimaksud dalam peraturan ini mencakup importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, badan usaha/pelaku usaha di kawasan ekonomi khusus (KEK), juga pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Adapun tujuan dari pemotongan kuota adalah untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan fasilitas, serta untuk mengawasi dan mengendalikan jumlah barang impor yang mendapat fasilitas tersebut.

Bagaimana pemotongan kuota dilakukan?

Pemotongan kuota ini dilakukan dengan cara mengurangkan jumlah barang impor yang telah diberikan fasilitas dengan jumlah barang yang tercantum dalam pemberitahuan pabean impor. Proses pemotongan kuota dapat dilakukan dengan beberapa cara, tergantung pada kondisi sistem komputer pelayanan dan ketersediaan dokumen kepabeanan.  

Baca Juga  Sertifikat Elektronik Wajib Pajak Badan Bisa Diajukan oleh Kuasa?

Pertama, pemotongan kuota secara elektronik. Prosesnya dapat dilakukan pada saat penyampaian dokumen kepabeanan melalui sistem komputer pelayanan oleh pengusaha.

Kedua, pemotongan kuota secara manual melalui sistem terintegrasi dilakukan. Langkah ini diterapkan apabila pemotongan kuota secara elektronik belum dapat dilakukan atau mengalami gangguan. Dalam hal ini, pejabat Bea Cukai yang menangani fasilitas kepabeanan menerima pemberitahuan pabean impor yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dan keputusan menteri mengenai pembebasan atau keringanan bea masuk atau bea masuk DTP baik secara fisik atau melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) yang telah diberitahukan oleh pengusaha.

Selanjutnya, pejabat Bea Cukai ini meneliti kebenaran dan kesesuaian data pada SINSW dan melakukan pemotongan kuota sesuai dengan tata kerja yang ditetapkan. Ketiga, pemotongan kuota secara manual.

Opsi terakhir ini dapat diaplikasikan apabila pemotongan kuota melalui sistem terintegrasi tidak bisa dilakukan. Dalam hal ini, pengusaha mengajukan pemotongan kuota kepada pejabat Bea Cukai setelah pemberitahuan pabean yang diajukan oleh pengusaha mendapatkan nomor pendaftaran.

Pengajuan pemotongan kuota dilampiri dengan asli keputusan menteri mengenai pembebasan atau keringanan bea masuk atau bea masuk DTP dan salinan cetak pemberitahuan pabean impor beserta dokumen pelengkap pabean.

Yang perlu diingat, setiap pemotongan kuota harus dilaporkan oleh penerbit dan pengusaha yang melaksanakannya kepada Bea Cukai, kecuali dalam hal tertentu. Pemotongan kuota juga harus dilakukan paling lambat 30 hari sejak tanggal pemberitahuan pabean impor.

Peraturan terkait fasilitas keringanan bea masuk telah mengalami perubahan sejak pemerintah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-10/BC/2022 pada tanggal 7 November 2022. Peraturan ini menggantikan dan mencabut Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-28/BC/2018 yang sebelumnya berlaku. 

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan terhadap kegiatan pemotongan kuota barang impor yang mendapatkan fasilitas keringanan bea masuk. Selain itu, Perdirjen Bea Cukai No. PER-10/BC/2022 juga menambah jenis impor yang dapat memperoleh fasilitas, yakni dari 6 jenis impor menjadi 20 jenis impor sebagai berikut:

1. Impor barang untuk pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri.

2. Impor barang untuk kegiatan hulu migas, gas bumi, serta panas bumi.

3. Impor barang modal untuk pembangunan industri pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan umum.

4. Impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri dalam rangka penanaman modal.

5. Impor persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang serta barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang yang dipergunakan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.

6. Impor barang dalam rangka kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara.

7. Impor barang oleh pemerintah pusat dan daerah untuk kepentingan umum.

Baca Juga  Peringati HUT Kota Malang, Bapenda Gelar Program Pemutihan Pajak

8. Impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.

9. Impor barang contoh.

10. Impor barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya.

11. Impor peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan.

12. Impor buku ilmu pengetahuan.

13. Impor bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan, atau perikanan.

14. Impor barang kiriman hadiah/hibah untuk kepentingan penanggulangan bencana alam.

15. Impor barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan.

16. Impor barang untuk keperluan museum, kebun binatang, serta tempat lain yang semacam itu dan terbuka untuk umum; juga barang untuk konservasi alam.  

17. Impor barang untuk keperluan badan internasional beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia.

18. Impor barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia.

19. Impor barang untuk keperluan olahraga yang diimpor oleh induk organisasi olahraga nasional.

20. Impor barang dan bahan untuk memproduksi barang dan/jasa guna kepentingan umum dan peningkatan daya saing industri sektor tertentu.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *