in ,

Tata Cara Ajukan Permohonan Perpanjangan Izin Kuasa Hukum Perpajakan

Tata Cara Ajukan Permohonan Perpanjangan Izin Kuasa Hukum
FOTO: IST

Tata Cara Ajukan Permohonan Perpanjangan Izin Kuasa Hukum Perpajakan

Pajak.com, Jakarta – Pengadilan Pajak telah mengatur tata cara ajukan permohonan perpanjangan izin kuasa hukum bidang perpajakan. Secara komprehensif, Pajak.com akan memerincinya berdasarkan Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2024 tentang Tata Cara Permohonan Izin Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak.

Apa itu kuasa hukum bidang perpajakan? 

Kuasa hukum adalah orang perseorangan yang dapat mendampingi atau mewakili para pihak yang bersengketa dalam beracara pada Pengadilan Pajak dan telah mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Pajak. Dengan demikian, setiap orang yang hendak beracara di Pengadilan Pajak perlu memiliki izin kuasa hukum perpajakan.

Adapun izin kuasa hukum tersebut, terdiri dari izin kuasa hukum di bidang perpajakan dan izin kuasa hukum di bidang kepabeanan dan cukai.

Baca Juga  Pembinaan Pengadilan Pajak Dialihkan ke MA

Apa saja dokumen yang harus dilampirkan untuk mengajukan perpanjangan izin kuasa hukum perpajakan?

  1. Siapkan daftar riwayat hidup yang dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I PER-1/PP/2024;
  2. Bukti tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi untuk dua tahun terakhir;
  3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku untuk keperluan permohonan Izin Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak;
  4. Pasfoto terbaru berukuran 4×6 centimeter (cm), berwarna, berlatar belakang merah, posisi wajah menghadap lurus ke depan, dan berpakaian rapi dan sopan dengan menggunakan kemeja/jas/blazer; dan
  5. Surat pernyataan bermeterai elektronik (e-meterai) yang menyatakan bahwa semua dokumen yang dilampirkan adalah benar dan sesuai aslinya dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari aturan ini.
Baca Juga   Cara Unggah Dokumen Sengketa Pajak dan Persidangan Melalui e-Tax Court 

Bagaimana cara mengajukan perpanjangan izin kuasa hukum bidang perpajakan?

  1. Permohonan perpanjangan izin kuasa hukum diajukan kepada Pengadilan Pajak secara elektronik melalui laman resmi Pengadilan Pajak, yaitu IKH Online;
  2. Lampirkan seluruh dokumen yang telah ditetapkan;
  3. Pemohon yang telah menyampaikan dokumen akan memperoleh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE);
  4. Pengadilan Pajak akan menindaklanjuti permohonan;
  5. Permohonan yang tidak lengkap harus dilengkapi dalam tiga hari kerja sejak diinformasikan kepada pemohon;
  6. Izin kuasa hukum akan ditetapkan melalui keputusan ketua Pengadilan Pajak; dan
  7. Keputusan ketua pengadilan pajak dan kartu tanda pengenal kuasa hukum terbit paling lama lima hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *