in ,

Pembinaan Pengadilan Pajak Dialihkan ke MA

Pembinaan Pengadilan Pajak Dialihkan ke MA
FOTO: IST

Pembinaan Pengadilan Pajak Dialihkan ke MA

Pajak.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pembinaan Pengadilan Pajak dialihkan ke Mahkamah Agung (MA) dari sebelumnya di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023 yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman, di Ruang Sidang Pleno, (25/5). MK memberi waktu sampai dengan 31 Desember 2026 untuk melakukan transisi sistem peradilan Pengadilan Pajak.

Sebagai informasi, permohonan putusan diajukan oleh Nurhidayat yang merupakan advokat dengan spesialisasi penanganan perkara perpajakan; Allan Fatchan Gani Wardhana yang berprofesi sebagai dosen; serta Sekjen Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Universitas Islam Indonesia (UII) Yuniar Riza Hakiki. Dalam permohonannya, pemohon mendalilkan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bertentangan dengan UU Dasar 1945.

“Mahkamah menyatakan permohonan pemohon II tidak dapat diterima serta mengabulkan permohonan pemohon I dan pemohon III untuk sebagian. Menyatakan sepanjang frasa Departemen Keuangan dalam Pasal 5 Ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2002), tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai menjadi Mahkamah Agung yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026. Sehingga Pasal 5 Ayat (2) UU 14 Tahun 2002 selengkapnya berbunyi, ‘pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026’,” jelas Anwar membacakan putusan, didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya.

Baca Juga  Peran Pajak Dalam Menyukseskan SDGs 8

Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, MK mendalilkan fakta adanya dualisme kewenangan pembinaan pada Pengadilan Pajak. Menurut Wahiduddin, hal itu sama dengan mencampuradukkan pembinaan lembaga peradilan yang seharusnya secara terintegrasi berada dalam satu lembaga dan menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman, namun harus terpisah dengan campur tangan kekuasaan eksekutif atau kekuasaan lain.

“Sebab, makna pembinaan secara universal adalah melakukan bimbingan, baik secara teknis yudisial maupun nonyudisial, di mana kedua hal tersebut berpotensi tumpang tindih (overlapping) karena tidak dapat dipisahkan satu dengan lainnya dan merupakan satu kesatuan pilar akan kemandirian lembaga peradilan,” jelas Wahiduddin.

Dengan tetap mempertahankan pembinaan badan peradilan pada lembaga yang tidak terintegrasi, maka hal tersebut dapat memengaruhi kemandirian badan peradilan atau setidaknya berpotensi menyebabkan lembaga lain turut mengontrol pelaksanaan tugas dan kewenangan Pengadilan Pajak—meskipun hanya berkaitan dengan organisasi, administrasi, dan keuangan.

“Hal tersebut menunjukkan Pengadilan Pajak tidak dapat secara optimal melaksanakan tugas dan kewenangannya secara independen. Terlebih, dalam perspektif negara hukum berkaitan dengan sistem peradilan dan proses-proses penegakan hukum untuk memberikan keadilan dan juga kepastian hukum bagi pencari keadilan. Ini merupakan unsur yang fundamental dalam penguatan kedudukan lembaga peradilan. Dan menjadi satu-kesatuan implementasi adanya konsep negara hukum yang mencita-citakan adanya supremasi hukum maupun penegakan hukum yang adil,” ujar Wahiduddin.

Baca Juga  Kemenkeu Satu Jateng Asistensi UMKM Lapor SPT

Hal senada juga ditegaskan Hakim Konstitusi Suhartoyo. Ia menyampaikan, tanpa adanya independensi dalam lembaga peradilan, maka itu akan memperlebar peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan atau adanya kesewenang-wenangan dalam pemerintahan, termasuk diabaikannya hak asasi manusia/hak konstitusional warga negara oleh penguasa.

“Secara konstitusional, perihal independensi peradilan, telah diatur secara jelas dalam Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Sehingga, tujuan yang ingin dicita-citakan dari adanya kekuasaan kehakiman yang merdeka atau dalam hal ini disebut sebagai independensi peradilan adalah untuk menegakkan hukum dan keadilan bagi masyarakat,” jelas Suhartoyo.

Ia menambahkan, independensi merupakan unsur yang tidak dapat terpisahkan dan telah menjadi sifat kekuasaan peradilan. Kekuasan kehakiman di Indonesia dilaksanakan oleh sebuah MA dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkup peradilan umum, seperti peradilan agama, peradilan militer, maupun peradilan tata usaha negara, dan MK.

“Berkenaan dengan sistem peradilan, setelah diundangkannya UU 14 Nomor 2002, terdapat perubahan dalam sistem peradilan di Indonesia berdasarkan perubahan UUD 1945 dan perubahan UU Nomor 48 Tahun 2009, di antaranya adalah tentang ketentuan mengenai pengadilan khusus dan hubungannya dengan lingkungan-lingkungan peradilan di bawah MA. Sebab, sejak tahun 2004, hanya ada empat lingkungan peradilan yang diakui di Indonesia, yaitu lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer. Dengan demikian, mengenai pengadilan khusus hanya dapat dibentuk dalam dan melekat pada salah satu dari lingkungan peradilan tersebut. Sehingga, sejak saat itu, Pengadilan Pajak dikategorikan sebagai Pengadilan Khusus yang termasuk dalam lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara di bawah MA,” jelas Suhartoyo.

Baca Juga  Kantor Pajak Buka Pelayanan Pelaporan SPT di Sabtu dan Minggu

Dengan demikian, berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum dan fakta, hingga saat ini belum ditindaklanjutinya putusan tersebut. Maka, MK berkesimpulan, putusan perkara ini cukup beralasan secara hukum.

“Penting juga bagi MK untuk menetapkan dengan memerintahkan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026 karena sebagai tenggang waktu yang adil dan rasional untuk menyatukan kewenangan pembinaan Pengadilan Pajak dalam satu atap di bawah MA. Oleh karena itu, secara bertahap para pihak pemangku kepentingan (stakeholders) segera mempersiapkan regulasi berkaitan dengan segala kebutuhan hukum, termasuk hukum acara dalam rangka peningkatan profesionalitas sumber daya manusia Pengadilan Pajak, serta mempersiapkan hal-hal lain yang berkaitan dengan pengintegrasian kewenangan di bawah MA,” ujar Suhartoyo.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *