in ,

Bayar Pajak Kendaraan di DKI Jakarta Berhadiah Motor Listrik

motor listrik
FOTO: IST

Bayar Pajak Kendaraan di DKI Jakarta Berhadiah Motor Listrik

Pajak.com, Jakarta – Tim Pembina Samsat Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memenangkan hadiah motor listrik dengan cara membayar kewajiban pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ) sampai dengan periode 30 Juni 2023. Program ini digelar dalam rangka memperingati HUT ke-496 DKI Jakarta.

“Program ini bertujuan untuk mendorong kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Tidak hanya memotivasi warga untuk membayar tepat waktu, tetapi juga meningkatkan kesadaran mereka tentang pentingnya kontribusi mereka dalam pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di DKI Jakarta,” tulis Tim Pembina Samsat Daerah DKI Jakarta dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com, (25/5).

Secara lebih rinci, syarat dan ketentuan program berhadiah kendaraan listrik ini, yaitu:

  • Pembayaran selambat-lambatnya 30 hari sebelum jatuh tempo;
  • Pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan adalah milik sendiri dan mencantumkan nomor handphone yang terdaftar;
  • Periode pembayaran pajak kendaraan bermotor sejak tanggal pengumuman sampai dengan 30 Juni 2023;
  • Pengundian dilakukan secara tersistem dan acak;
  • Pengundian akan dilaksanakan pada setiap wilayah samsat;
  • Pengumuman pemenang akan diumumkan pada Juli 2023; dan
  • Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun dan oleh apapun.
Baca Juga  Kiat Efektif Dorong kemajuan Karier

Pada kesempatan berbeda, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati mengajak Wajib Pajak untuk meningkatkan kepatuhannya demi mewujudkan pembangunan dan fasilitas publik yang lebih baik.

“Kami meminta kerja sama, baik dari para Wajib Pajak maupun jajaran pemerintahan (DKI Jakarta) dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah, khususnya dari pajak. Hampir 60 persen APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) DKI Jakarta dibiayai oleh pajak daerah, yakni dari 13 pajak daerah,” kata Lusiana dalam acara Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah kepada Wajib Pajak, di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat, (25/5).

Ia memastikan, pendapatan daerah yang dihimpun akan kembali lagi untuk membangun infrastruktur di DKI Jakarta, baik fisik maupun nonfisik. Pengelolaan APBD pun diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga  Syarat dan Prosedur Ajukan Permohonan Penghentian Penyidikan Pajak 

“Mungkin selama ini bapak/ibu sekalian mendengar Kartu Jakarta Pintar (KJP), bantuan di bidang kesehatan, pendidikan, bantuan untuk pembangunan masjid-masjid, memberikan subsidi kepada penumpang busway (Transjakarta), MRT (mass rapid transit)—itu berasal dari pendapatan daerah. Intinya, dengan dukungan pajak dari masyarakat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat melakukan pembangunan dan memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat,” kata Lusiana.

Adapun anggaran APBD DKI Jakarta tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 83,7 triliun dengan target kontribusi penerimaan pajak senilai Rp 43,6 triliun atau sekitar 52,05 persen. Hingga 24 Mei 2023, pendapatan pajak DKI Jakarta telah mencapai Rp 14,2 triliun atau meningkat dibandingkan pada tahun lalu di periode yang sama, yakni Rp 10 triliun.

Baca Juga  DJP: 12,69 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *